MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Ribuan batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol tanpa cukai resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel, Kamis (20/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Totalnya mencapai 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan estimasi nilai ekonomis Rp5.343.378.010.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui DJKN, berdasarkan Surat Nomor S-284/MKIKN.4/2025 tanggal 7 November 2025.
Barang-barang ilegal ini terbukti melanggar ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Berdasarkan perhitungan, peredaran barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3.457.042.175 dari sisi penerimaan cukai.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, negara, dan industri yang mematuhi aturan.
“Barang kena cukai ilegal merugikan perekonomian dan pelaku usaha yang taat aturan. Kami akan terus memberikan efek jera,” tegas Dwijo.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan perwakilan dari instansi terkait. Seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 November 2025 by admin












Discussion about this post