Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

admin by admin
Kamis, 20 November 2025 - 20:34
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Manipulasi Transaksi BTN e-Batarapos, JPU Tuntut Haris Fadillah 7,6 Tahun Penjara

JPU Akhmad Rifani SH MH saat membacakan isi tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH MH.

169
SHARES
1.8k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Rifani SH menuntut terdakwa Haris Fadillah pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara 3 tahun 10 bulan.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/11/2025), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro SH MH.

Atas tuntutan itu, melalui penasehat hukum Hadi Permana SH MH, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.

Mengingatkan, dalam dakwaan jaksa disebutkan sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Batutungku serta Plt Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Pelaihari, diduga terdakwa melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batarapos sejak 22 Juni 2023 hingga 4 April 2024.

Terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam beberapa bentuk, di antaranya melakukan penarikan BTN e-Batarapos tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

Menerima setoran nasabah namun tidak menginput transaksi ke dalam sistem, sehingga saldo nasabah berkurang.

Tidak mengirimkan seluruh uang remise pada kesempatan pertama ketika ada perintah pengosongan kas. Mengeluarkan uang kas perusahaan namun tidak mempertanggungjawabkannya pada Daftar Pertanggungan N2.

Perbuatan tersebut menurut JPU melanggar ketentuan internal PT Pos Indonesia, perjanjian kerja sama antara PT Pos dan BTN, serta aturan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 November 2025 by admin

Tags: Haris FadillahKasus Manipulasi e-BataraposPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Australia Open 2025: Putri KW Menang Dua Gim Langsung

Berita Berikutnya

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

admin

admin

Berita Berikutnya
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Dimusnahkan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

11 Januari 2026
Hasil Piala Afrika 2025: Nigeria Depak Aljazair, Maju ke Semifinal

Hasil Piala Afrika 2025: Nigeria Depak Aljazair, Maju ke Semifinal

11 Januari 2026
Man City Vs Exeter City: The Citizens Pesta Gol 10-1 di Piala FA

Man City Vs Exeter City: The Citizens Pesta Gol 10-1 di Piala FA

11 Januari 2026
Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

10 Januari 2026

Berita Baru

Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

11 Januari 2026
Hasil Piala Afrika 2025: Nigeria Depak Aljazair, Maju ke Semifinal

Hasil Piala Afrika 2025: Nigeria Depak Aljazair, Maju ke Semifinal

11 Januari 2026
Man City Vs Exeter City: The Citizens Pesta Gol 10-1 di Piala FA

Man City Vs Exeter City: The Citizens Pesta Gol 10-1 di Piala FA

11 Januari 2026
Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

10 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.