MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Akhmad Mulyadi nampak bernafas lega saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarrmasin membacakan vonis kepada mereka berdua.
Maklum vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH cukup ringan, bahkan di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (20/11/2025), majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut.
Dan keduanya yakni terdakwa M. Ridho Saputra alias Edo dan M. Rizki Al Husaini alias Iki, masing-masing hanya dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman keduanya. Di antaranya, bahwa pihak terdakwa dan keluarga korban telah berdamai, serta terdakwa telah memberikan uang tali asih kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan.
Selain itu, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Perdamaian yang dilakukan kedua terdakwa dan keluarga korban dilakukan di hadapan persidangan saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Perdamaian disaksikan majelis hakim, jaksa, dan hadirin yang hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU Maisuri SH telah menuntut keduanya masing-masing 4 tahun penjara untuk Edo dan 5 tahun untuk Iki. Atas vonis tersebut nampak keduanya menyatakan menerimanya.
Mengingatkan, kasus ini berawal pada Rabu malam, 9 April 2025, di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang Baru, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Ketegangan muncul setelah terjadi tuduhan terkait hilangnya uang sebesar Rp160 ribu milik ibu para terdakwa. Situasi memanas hingga berujung pada terjadinya pemukulan oleh Ridho dan penusukan oleh Rizki terhadap korban Akhmad Mulyadi yang menurut kedua terdakwa telah menuduh mereka yang mengambilnya.
Korban sempat mendapat perawatan dan menjalani operasi, namun akhirnya meninggal dunia pada 10 April 2025 akibat luka berat di bagian perut dan dada sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RS Tk. III dr. R. Soeharsono.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 November 2025 by admin












Discussion about this post