Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

PPK PUPR Tapin Dianggap Lalai Kendalikan Proyek, Kerugian Negara Mencapai Rp1,52 Miliar

admin by admin
Rabu, 19 November 2025 - 16:23
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
PPK PUPR Tapin Dianggap Lalai Kendalikan Proyek, Kerugian Negara Mencapai Rp1,52 Miliar

Aulia Rahman saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

0
SHARES
119
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 resmi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Indra Meinantha Vidi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH memfokuskan dakwaan pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dua terdakwa dihadirkan, yakni Aulia Rahman, selaku PPK Dinas PUPR Tapin, dan Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi. Keduanya didakwa JPU secara bergantian, sementara satu pihak lainnya, Ridani, disidangkan dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa penunjukan Aulia Rahman sebagai PPK tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor ST Nomor 07 Tahun 2024, yang memberi kewenangan penuh kepada dirinya untuk mengelola proyek jembatan bernilai hampir Rp5 miliar.

Namun, JPU menilai kewenangan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Aulia disebut justru lalai dalam seluruh aspek pelaksanaan proyek.

“Terdakwa tidak mengendalikan kontrak, tidak melakukan pengawasan, dan tidak memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan sidang terbuka.

Lebih lanjut, dakwaan menyebut Aulia Rahman membiarkan pihak lain mengendalikan proyek. Noor Muhammad sebagai direktur perusahaan pemenang lelang dan Ridani sebagai pengendali lapangan diduga menjalankan pekerjaan secara tidak sah.

Proyek jembatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/63/05/070/JBRTA/DPUPR-BM/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024. CV Cahaya Abadi memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp4,94 miliar.

Namun, hasil audit teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menunjukkan fakta mencengangkan progres fisik proyek hanya mencapai 5,97% hingga masa kontrak berakhir.

Temuan ini dianggap memperkuat dugaan bahwa tidak ada pengawasan yang layak dari PPK sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas jalannya proyek.

Di dalam dakwaan, JPU juga menyinggung kelalaian lain yang dianggap fatal. Aulia Rahman disebut tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan ke Bank Kalsel Cabang Amuntai meski proyek bermasalah.

Kelalaian itu membuat masa berlaku jaminan kedaluwarsa, sehingga negara kehilangan kesempatan untuk memulihkan kerugian melalui pencairan jaminan.

Menurut hasil audit BPKP Kalimantan Selatan, total kerugian negara mencapai Rp 1.523.351.143,64.

“Perbuatan terdakwa memberikan keuntungan kepada Noor Muhammad, CV Cahaya Abadi, dan Ridani,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, baik Aulia Rahman maupun Noor Muhammad dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, melalui kuasa hukumnya Noor Huda SH terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Menurut penasehat hukum eksepsi akan mereka masukkan  melalui pembelaan (pledoi) saja.

Hal berbeda diutarakan penasehat hukum Noor Muhammad yang mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.(CRV)

Diterbitkan tanggal 19 November 2025 by admin

Tags: Aulia RahmanPengadilan Tipikor BanjarmasinSidang PPK PUPR Tapin
Berita Sebelumnya

Kejari HST Tetapkan OS sebagai DPO Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Cavendish

Berita Berikutnya

Misi Tiwi: Dengan Tandem Baru, Juara Australia Open Lagi!

admin

admin

Berita Berikutnya
Misi Tiwi: Dengan Tandem Baru, Juara Australia Open Lagi!

Misi Tiwi: Dengan Tandem Baru, Juara Australia Open Lagi!

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Putri KW Enggan Terbebani SEA Games dan World Tour Finals

Putri KW Enggan Terbebani SEA Games dan World Tour Finals

19 November 2025
Misi Tiwi: Dengan Tandem Baru, Juara Australia Open Lagi!

Misi Tiwi: Dengan Tandem Baru, Juara Australia Open Lagi!

19 November 2025
PPK PUPR Tapin Dianggap Lalai Kendalikan Proyek, Kerugian Negara Mencapai Rp1,52 Miliar

PPK PUPR Tapin Dianggap Lalai Kendalikan Proyek, Kerugian Negara Mencapai Rp1,52 Miliar

19 November 2025
Kejari HST Tetapkan OS sebagai DPO Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Cavendish

Kejari HST Tetapkan OS sebagai DPO Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Cavendish

19 November 2025

Berita Baru

Putri KW Enggan Terbebani SEA Games dan World Tour Finals

Putri KW Enggan Terbebani SEA Games dan World Tour Finals

19 November 2025
Misi Tiwi: Dengan Tandem Baru, Juara Australia Open Lagi!

Misi Tiwi: Dengan Tandem Baru, Juara Australia Open Lagi!

19 November 2025
PPK PUPR Tapin Dianggap Lalai Kendalikan Proyek, Kerugian Negara Mencapai Rp1,52 Miliar

PPK PUPR Tapin Dianggap Lalai Kendalikan Proyek, Kerugian Negara Mencapai Rp1,52 Miliar

19 November 2025
Kejari HST Tetapkan OS sebagai DPO Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Cavendish

Kejari HST Tetapkan OS sebagai DPO Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Cavendish

19 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.