MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, resmi menetapkan seorang pria berinisial OS sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/11/2025), setelah penyidik memastikan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di alamat yang terdaftar.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HST, Hendrik Fayol, di Barabai.
Menurut Fayol, upaya pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur. “Tersangka sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketika dilakukan pengecekan di alamat domisili, OS juga tidak berada di tempat,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Setelah berbagai upaya awal tidak membuahkan hasil, penyidik akhirnya mengeluarkan status DPO untuk mempermudah proses pencarian maupun penangkapan.
OS diketahui berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dan memiliki alamat terakhir di Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, serta riwayat domisili di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kejaksaan turut merilis ciri-ciri fisik OS, yaitu tinggi badan kurang lebih 170 cm, berkulit sawo matang, berwajah oval, berambut hitam lurus, serta memiliki jenggot dan kumis.
Fayol menegaskan bahwa perkara ini merupakan salah satu prioritas Kejari HST karena berkaitan langsung dengan program ketahanan pangan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Ia juga mengajak publik berperan aktif membantu proses penegakan hukum.
“Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan OS agar segera memberi informasi. Kerahasiaan pelapor dijamin. Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Informasi terkait keberadaan OS dapat disampaikan melalui hotline Kejari HST di 0821-5410-1053, kantor polisi terdekat, atau langsung ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Hingga saat ini, tim penyidik bersama aparat terkait masih terus melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.(CRV)
Diterbitkan tanggal 19 November 2025 by admin












Discussion about this post