MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai rencana penetapan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru tahun 2026, Selasa (18/11/2025).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti, didampingi oleh Wakil Ketua I, Awaludin, anggota DPRD dan dewan pengupahan, serta perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kotabaru telah mencapai kesepakatan terkait dengan rekomendasi UMK Kabupaten Kotabaru. Namun, terkait dengan UMSK, masih perlu dilakukan diskusi lebih lanjut antara dewan pengupahan.
“Terhadap usulan rekomendasi UMK Kabupaten, kami sepakati dan kita semua sudah sepakat. Namun, terkait dengan UMSK, usulan untuk tidak berdasarkan nominal yaitu dengan diusulkan berdasarkan persentase itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut di antara dewan pengupahan,” ujar Hj Suwanti.
RDP juga diwarnai dengan demonstrasi dari ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi SERBUSAKA dan Aliansi GEBRAKS menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru. Aksi damai ini menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan dan kenaikan upah tahun 2026.
Dalam aksi tersebut, massa buruh menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai perda tersebut tidak menyentuh persoalan utama yang membebani pekerja, seperti sistem kontrak dan outsourcing, perlindungan pekerja perempuan, jaminan sosial, serta upah layak.
Buruh juga mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten untuk menetapkan kenaikan UMK Kotabaru Tahun 2026 sebesar 8,5%-10,5%, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024. Selain itu, mereka mengusulkan agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak menggunakan mekanisme nominal tetap, melainkan persentase 17%.
Aksi ini juga menekan pemerintah daerah, DPRD, dan aparat terkait untuk mengusut perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnakertrans Kotabaru. Gerakan buruh juga membawa agenda nasional, termasuk tuntutan pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan penghapusan sistem outsourcing.(mia)
Diterbitkan tanggal 18 November 2025 by admin












Discussion about this post