MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara jaringan narkoba kelas kakap yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Kali ini, terdakwa Muh Fajar Caronge alias Fajar alias Gim Backup, yang disebut sebagai salah satu kurir dan penjaga gudang jaringan tersebut, dihadapkan ke persidangan dengan barang bukti sabu dan ekstasi lebih dari 20 kilogram.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zulhaidir SH, Fajar dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, JPU membacakan isi dakwaan.
Yakni, bermula ketika Fajar direkrut oleh dua orang yang masih buron, yaitu Abang dan Koala, melalui aplikasi Signal. Ia ditawari pekerjaan sebagai kurir sekaligus gudang narkotika di Jakarta dengan upah fantastis Rp10 juta per kilogram sabu, dan Rp1 juta per 1.000 butir ekstasi, serta fasilitas tempat tinggal, kendaraan, serta uang saku Rp2 juta setiap dua minggu.
Selama bekerja, ia menerima pembayaran tunai maupun melalui akun Binance miliknya.
Masih dalam dakwaan jaksa, pada 13 Juni 2025, Fajar diarahkan oleh seseorang ber-ID Signal Mandor untuk mengambil paket narkotika yang “diranjau” di dalam mobil yang diparkir di City Mall, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia kemudian membawa barang tersebut ke kontrakannya di Lenteng Agung dan mendapati 18 paket sabu dan 3 bungkus ekstasi.
Pada 19 Juni 2025, Fajar diperintahkan berangkat ke Banjarmasin. Ia mengemas seluruh sabu dan ekstasi itu ke dalam koper warna cokelat merek Travel Gate. Ia sempat mengambil kiriman uang Rp5 juta di gerai BRILink untuk biaya perjalanan. Rute yang dilalui kereta dari Gambir ke Surabaya Pasar Turi, dilanjutkan naik KM Dharma Rucita 1 menuju Banjarmasin.
Sesampainya di Pelabuhan Trisakti pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, rencananya Fajar akan menginap di Hotel Sienna Inn sebelum mengedarkan barang atas perintah Abang.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin saksi Made Eka Sedana SH, dan Muhammad Sandy Faturrahman mencurigai gerak-gerik Fajar. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan koper yang ia tarik berisi narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita antara lain 15 paket sabu bungkus kuning berat bersih 15.107,3 gram
1 paket sabu bungkus bening berat bersih 782,58 gram, 3 paket ekstasi logo kaki kucing total 11.796 butir (berat bersih 5.074 gram), serta 1 paket serpihan ekstasi berat bersih 67,26 gram. Total keseluruhan barang bukti lebih dari 20 kilogram.
Jaksa menyebut Fajar merupakan bagian dari distribusi lapangan kelompok besar yang terhubung dengan sindikat Fredy Pratama, salah satu jaringan narkoba paling diburu di Asia Tenggara.
Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 17 November 2025 by admin














Discussion about this post