MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad David Amrullah alias David.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (17/11/2025), David dituntut 17 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH itu memperlihatkan ekspresi sedih terdakwa. David tampak lebih banyak menundukkan kepala sepanjang pembacaan tuntutan. Dari kursi pengunjung, ibunda dan saudara terdakwa terlihat tegang mendengarkan rangkaian uraian jaksa.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara,” ujar JPU Sendra SH dalam persidangan.
Mendengar tuntutan tersebut, David hanya diam dan kembali menunduk. Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.
“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis, minta waktu satu minggu,” kata Iqbal SH, penasehat hukum terdakwa.
Mengingatkan, kronologi yang berawal pada 4 Juni 2025. Saat itu, korban Yayan Ranti alias Yayan terlibat cekcok dengan David di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Korban sempat memukul motor David, memicu perselisihan yang berujung pada penusukan ringan oleh terdakwa.
Setelah dilerai saksi Gustrianto alias Anto, keduanya meninggalkan lokasi. Namun sebelum pergi, David sempat mengeluarkan ancaman, “Awas kalau ketemu aku.”
Enam hari kemudian, 10 Juni 2025, keduanya kembali bertemu tanpa sengaja di lokasi yang sama. Bagi jaksa, pertemuan itu menjadi momen ketika ancaman sebelumnya berlanjut pada tindakan fatal. David disebut langsung mengejar korban sambil membawa pisau.
Korban sempat melarikan diri, namun akhirnya kembali berhadapan dengan terdakwa. Dalam kondisi tersebut, David menusukkan pisau dua kali, salah satunya mengenai leher korban, menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat bersujud meminta maaf, namun David memilih pergi meninggalkan lokasi.
Yayan kemudian ditolong saksi Anto, tetapi meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
Hasil Visum et repertum yang dihadirkan di persidangan menunjukkan adanya luka tusuk di leher sedalam 11 cm yang menembus pembuluh darah besar hingga rongga dada dan paru-paru. Luka tusuk lain di punggung kiri. Dan tanda-tanda syok hemoragik akibat pendarahan hebat yang menjadi penyebab kematian.
Dua hari setelah kejadian, 12 Juni 2025, David menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di kawasan Tugu Selamat Datang Anjir Serapat, Kapuas, Kalimantan Tengah. Ia datang sambil membawa pisau yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.
Sidang pun ditutup setelah jaksa menyerahkan berkas tuntutan lengkap kepada majelis hakim serta memberi waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 17 November 2025 by admin














Discussion about this post