MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Bea Cukai Kotabaru menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal, hasil penindakan kepabeanan dan cukai di dua lokasi, Senin (17/11/2025). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 74 penindakan di bidang cukai dari September 2024 hingga September 2025.
Seremoni pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (Rokok) dilakukan di Kantor KPPBC TMP C Kotabaru sejumlah 37.340 batang dengan cara Dibakar.
Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (Rokok) sejumlah 266.480 batang dan MMEA/Miras sejumlah 243,6 liter dilakukan di TPA Sungup Kanan dengan cara dirusak dengan alat berat dan ditimbun di dalam tanah.
Total Barang yang dimusnahkan berupa 303.820 batang rokok ilegal dan 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai Rp503.152.000 dan kerugian negara Rp261.427.380.
Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: S-8/MK/WKN. 12/2025 tanggal 11 November 2025.
Muhammad Budy Hermanto, Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat dalam pengawasan barang kena cukai khususnya di kabupaten Kotabaru, Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kotabaru dalam memberantas peredaran barang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu,” ujarnya.
Muhammad Budy Hermanto juga mengatakan dalam hal penindakan terhadap pelanggar di bidang cukai sepanjang tahun 2025 dengan perolehan penerimaan negara sebesar Rp282.153.800 dari 9 pelanggaran.
“Bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium) sesuai dengan Pasal 40B dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan modus yang dipakai untuk membawa barang-barang tersebut dominan menggunakan jasa kiriman, maupun moda transportasi darat dan transportasi laut yang sebagian besar berasal dari Pulau Jawa (Jawa Timur).
“Dengan pemusnahan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan minuman keras, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Pemkab, Wakapolres Kotabaru, Perwakilan Kodim 1004/Kotabaru, Perwakilan Lanal Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kemenkeu satu Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 17 November 2025 by admin












Discussion about this post