MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) dengan terdakwa mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani (AS) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto menghadirkan delapan saksi dari UPPB Tabalong dan Perumda Tabalong.
Salah satu saksi, Pahyuni, Koordinator UPPB Tabalong, mengaku mengenal terdakwa Anang dan Ainudin sejak lama. Ia menjelaskan, awal 2019 terdakwa AS menawarkan adanya investor bernama Galih yang disebut siap membeli 10.000 ton bokar. “Saya percaya karena Galih datang bersama Dodi (protokoler bupati) dan mengaku sudah bertemu Bupati,” ujarnya di persidangan.
Belakangan, kerja sama dengan Galih justru menimbulkan kerugian besar. “Kami (UPPB) rugi sekitar Rp2,3 miliar dan harus bertanggung jawab kepada petani,” kata Pahyuni. Ia menyebut Galih sebagai investor bodong karena tak memiliki modal nyata.
Sementara itu, Soleh, Kepala Bidang Perkebunan, mengaku sempat bertemu dengan Galih setelah dikenalkan oleh Dodi. Menurutnya, pertemuan itu bertujuan untuk mengetahui UPPB mana yang mampu menyediakan bokar. “Saya dengar langsung ucapan Bupati, ‘kalau ada apa-apa dengan Galih, itu urusan saya,’” kata Soleh di depan majelis.
Dua saksi lain dari Perumda Tabalong Riski dan Andre mengaku hanya melakukan pengecekan lapangan tanpa mengetahui isi kerja sama.
Sementara saksi Andreas, manajer dari PT Insan Bonafide, juga memberikan keterangan bahwa dalam transaksi jual beli bokar, ia hanya mengenal Galih dan Jumiyanto, tanpa mengetahui peran perusahaan PT EB. “Awalnya bokar akan dijual ke luar Kalimantan, tapi ternyata oleh Jumiyanto dialihkan ke Insan Bonafide,” jelasnya.
Terungkap pula dalam persidangan, pembayaran bokar senilai Rp2,3 miliar dilakukan oleh Jumiyanto melalui transfer bank ke rekening Bank Mandiri, bukan atas nama Perumda atau PT EB sebagaimana mestinya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Dalam perkara ini, selain Anang Syakhfiani, turut menjadi terdakwa Dirut Perumda Tabalong Ainudin, Direktur PT Eksklusife Baru Jumiyanto, serta Galih alias Budiyono yang kini berstatus buron.
Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,829 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 November 2025 by admin












Discussion about this post