MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menetapkan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2045 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah, Rabu (12/11/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK ini juga dihadiri Gubernur Kalsel H Muhidin beserta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Kalsel.
Perda tentang GDPK Provinsi Kalsel Tahun 2025–2045 ini mendapat pandangan positif dari Gubernur Kalsel H Muhidin.
H Muhidin mengatakan bahwa pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Mencakup aspek kuantitas, kualitas dan juga tak kalah penting ialah mobilitas penduduknya.
“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar H Muhidin.
H Muhidin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras dan masukan berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut.
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045 telah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga format maupun substansi Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, H Muhidin menekankan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan potensi dan tantangan demografi Kalimantan Selatan di masa mendatang
Grand Design Kependudukan 2025–2045 ini berperan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang berorientasi pada pembangunan manusia, penataan persebaran penduduk, serta penguatan data dan administrasi kependudukan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang bekerja keras untuk mengambil keputusan persetujuan raperda ini. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel tahun 2025-2045 ini adalah rancangan besar. Sehingga selama jangka waktu tersebut, siapapun pemimpinnya, bisa untuk mengacu pada design ini yang sudah disahkan,“ ujarnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda GDPK, Nor Fajeri memaparkan gambaran umum tentang isi raperda dan proses panjang di balik penyusunan bersama pansus dan tenaga ahli.
Melalui kesamaan gagasan antar eksekutif dan legislatif ini, ia berharap kolaborasi tersebut akan terus berjalan dengan baik, sehingga terwujud pembangunan Kalsel yang berkualitas.(rls)
Diterbitkan tanggal 12 November 2025 by admin













Discussion about this post