MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Aberkati alias Kety dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH, yang menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban dan mencederai kepercayaan dalam hubungan bisnis. Namun, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan sebagai alasan meringankan hukuman.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, namun tetap dinilai proporsional dengan mempertimbangkan seluruh aspek yuridis dan moralitas hukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding. “Saya terima, Pak,” ucap Aberkati lirih di hadapan majelis.
Kasus ini bermula pada April 2021 lalu, ketika saksi Ahmad Hidayat ditawari kerja sama usaha sarang burung walet oleh terdakwa di daerah Buntok, Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan itu, terdakwa bersama adiknya Hendra Rinaldi memperlihatkan aktivitas pengolahan dan pengiriman sarang walet. Mereka meyakinkan korban bahwa usaha tersebut memiliki pasar luas dan menjanjikan keuntungan tinggi dengan perputaran modal cepat.
Tergiur janji keuntungan 7,5 persen per bulan selama lima tahun, korban menyetorkan modal bertahap hingga mencapai Rp500 juta ke rekening terdakwa. Perjanjian kerja sama itu bahkan telah dilegalisasi notaris pada 26 April 2021.
Namun, setelah membayar keuntungan bulan pertama sebesar Rp37,5 juta, terdakwa mulai ingkar janji. Korban yang menagih hasil usaha justru menerima surat pernyataan dengan jaminan rumah, yang kemudian diketahui telah diagunkan ke bank.
Upaya korban melalui somasi berulang kali tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan disidangkan di PN Banjarmasin.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 November 2025 by admin













Discussion about this post