Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Investasi Fiktif Sarang Walet Dihukum 2,6 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 12 November 2025 - 19:10
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Investasi Fiktif Sarang Walet Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Aberkati saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy SH MH.

0
SHARES
120
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Aberkati alias Kety dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH, yang menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban dan mencederai kepercayaan dalam hubungan bisnis. Namun, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan sebagai alasan meringankan hukuman.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, namun tetap dinilai proporsional dengan mempertimbangkan seluruh aspek yuridis dan moralitas hukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding. “Saya terima, Pak,” ucap Aberkati lirih di hadapan majelis.

Kasus ini bermula pada April 2021 lalu, ketika saksi Ahmad Hidayat ditawari kerja sama usaha sarang burung walet oleh terdakwa di daerah Buntok, Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan itu, terdakwa bersama adiknya Hendra Rinaldi memperlihatkan aktivitas pengolahan dan pengiriman sarang walet. Mereka meyakinkan korban bahwa usaha tersebut memiliki pasar luas dan menjanjikan keuntungan tinggi dengan perputaran modal cepat.

Tergiur janji keuntungan 7,5 persen per bulan selama lima tahun, korban menyetorkan modal bertahap hingga mencapai Rp500 juta ke rekening terdakwa. Perjanjian kerja sama itu bahkan telah dilegalisasi notaris pada 26 April 2021.

Namun, setelah membayar keuntungan bulan pertama sebesar Rp37,5 juta, terdakwa mulai ingkar janji. Korban yang menagih hasil usaha justru menerima surat pernyataan dengan jaminan rumah, yang kemudian diketahui telah diagunkan ke bank.

Upaya korban melalui somasi berulang kali tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan disidangkan di PN Banjarmasin.(CRV)

Diterbitkan tanggal 12 November 2025 by admin

Tags: Investasi Fiktif Sarang WaletPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Dani Pedrosa Kagumi Performa Marco Bezzecchi: Dia Bisa Lawan Marc Marquez!

Berita Berikutnya

Residivis Penipuan Sertifikat Tanah Palsu Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

admin

admin

Berita Berikutnya
Residivis Penipuan Sertifikat Tanah Palsu Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Residivis Penipuan Sertifikat Tanah Palsu Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

12 November 2025
Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

12 November 2025
Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

12 November 2025
Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

12 November 2025

Berita Baru

Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

12 November 2025
Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

12 November 2025
Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

12 November 2025
Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

12 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.