MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada Agus Sutrisno, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menggunakan sertifikat tanah palsu.
Dalam sidang yang digelar Rabu (12/11/2025), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menyatakan bahwa Agus Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Banjarmasin.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan korban dan mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan. Selain itu, terdakwa juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga majelis menilai tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukuman.
“Terdakwa telah berulang kali melakukan kejahatan dengan pola yang sama. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk berubah,” tegas hakim Aries Dedy.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH, yang menilai unsur-unsur penipuan telah terbukti secara lengkap melalui keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Atas vonis tersebut, Agus nampak hanya pasrah. Terbukti dia menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.
Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Desember 2021 lalu, ketika Agus bersama dua rekannya yang kini masih buron, Rudi Haryanto dan Noor Ipansyah, menawarkan kepada korban Harryadi Limantara untuk menggadaikan sebidang tanah dan bangunan ruko di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Untuk meyakinkan korban, Agus bahkan membuat KTP palsu atas nama Dwi Bagus Subowo dengan menggunakan fotonya sendiri. Ia lalu menyerahkan sertifikat palsu itu kepada notaris agar dibuatkan Akta Kuasa Menjual sebagai jaminan gadai.
Tertipu oleh kelicikan terdakwa, korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Setelah dikurangi biaya administrasi dan notaris, Agus menerima Rp198 juta, di mana Rp40 juta diantaranya menjadi bagian pribadinya.
Aksi penipuan ini terbongkar pada November 2022, saat korban mencoba melakukan balik nama sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SHM Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo tidak pernah terdaftar atau diterbitkan oleh BPN.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 November 2025 by admin














Discussion about this post