Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Residivis Penipuan Sertifikat Tanah Palsu Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

admin by admin
Rabu, 12 November 2025 - 19:19
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Residivis Penipuan Sertifikat Tanah Palsu Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa Agus Sutrisno pada sidang di PN Banjarmasin.

0
SHARES
131
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada Agus Sutrisno, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menggunakan sertifikat tanah palsu.

Dalam sidang yang digelar Rabu (12/11/2025), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menyatakan bahwa Agus Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Banjarmasin.

Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan korban dan mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan. Selain itu, terdakwa juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga majelis menilai tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukuman.

“Terdakwa telah berulang kali melakukan kejahatan dengan pola yang sama. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk berubah,” tegas hakim Aries Dedy.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH, yang menilai unsur-unsur penipuan telah terbukti secara lengkap melalui keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.

Atas vonis tersebut, Agus nampak hanya pasrah. Terbukti dia menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.

Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Desember 2021 lalu, ketika Agus bersama dua rekannya yang kini masih buron, Rudi Haryanto dan Noor Ipansyah, menawarkan kepada korban Harryadi Limantara untuk menggadaikan sebidang tanah dan bangunan ruko di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.

Untuk meyakinkan korban, Agus bahkan membuat KTP palsu atas nama Dwi Bagus Subowo dengan menggunakan fotonya sendiri. Ia lalu menyerahkan sertifikat palsu itu kepada notaris agar dibuatkan Akta Kuasa Menjual sebagai jaminan gadai.

Tertipu oleh kelicikan terdakwa, korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Setelah dikurangi biaya administrasi dan notaris, Agus menerima Rp198 juta, di mana Rp40 juta diantaranya menjadi bagian pribadinya.

Aksi penipuan ini terbongkar pada November 2022, saat korban mencoba melakukan balik nama sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SHM Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo tidak pernah terdaftar atau diterbitkan oleh BPN.(CRV)

Diterbitkan tanggal 12 November 2025 by admin

Tags: Agus SutrisnoPenipuan Sertifikat TanahPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Terdakwa Investasi Fiktif Sarang Walet Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Cuan Banget! Nongkrong Kalcer di Cafe Waktu Weekend Makin Happy Lewat Thanks God It’s Filano

admin

admin

Berita Berikutnya
Cuan Banget! Nongkrong Kalcer di Cafe Waktu Weekend Makin Happy Lewat Thanks God It’s Filano

Cuan Banget! Nongkrong Kalcer di Cafe Waktu Weekend Makin Happy Lewat Thanks God It's Filano

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

12 November 2025
Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

12 November 2025
Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

12 November 2025
Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

12 November 2025

Berita Baru

Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

Porpov XII Kalsel, Riska Nur Amanda Sumbang Emas untuk HST

12 November 2025
Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

Dandim HST Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

12 November 2025
Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

Membuka Konektivitas Antarwilayah, Wiyatno Targetkan Jalan Sei Asam-Banama Rampung Akhir Desember

12 November 2025
Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX, Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX “TURBO” hingga NMAX NEO

12 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.