MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Eks Kepala Kantor Unit Senakin BRI Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Faisal Mukti, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap dirinya, Kamis (6/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH dan didampingi dua hakim ad hoc, terdakwa divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Faisal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Faisal Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan putusan, Faisal tampak tenang. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Rahadiannor SH, ia langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Pak,” ucapnya pelan di hadapan majelis hakim.
Pada ruang sidang yang sama, Ahmad Maulana, teller di unit BRI Senakin yang juga terseret dalam kasus korupsi tersebut, turut mendengarkan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan Ahmad Maulana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Maulana pun menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sekadar mengingatkan, dalam dakwaan jaksa, keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui transaksi penyetoran tunai tanpa disertai uang fisik. Aksi itu dilakukan oleh Faisal Mukti bersama Ahmad Maulana saat keduanya bertugas di BRI Unit Senakin.
Akibat perbuatannya, Faisal Mukti memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 miliar dari transaksi fiktif tersebut. Sedangkan Ahmad Maulana, meski tidak mendapat upah langsung, memperoleh akses User ID (005) dan (006) beserta password milik Kepala Unit Faisal Mukti. Akses ini kemudian digunakan Ahmad untuk melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening sebanyak 8 kali transaksi dengan total Rp319 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening pribadi Ahmad Maulana di Bank BRI, dan sebagian digunakan untuk top up judi online serta investasi crypto dan forex.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ahmad Maulana awalnya memegang ID Teller 7230051 untuk transaksi resmi. Namun dengan akses tambahan dari Kepala Unit, ia kemudian menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk melakukan penarikan fiktif dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng citra lembaga perbankan milik negara yang semestinya menjadi garda kepercayaan publik.(CRV)
Diterbitkan tanggal 9 November 2025 by admin












Discussion about this post