Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala Unit BRI Senakin Divonis 4 Tahun Penjara

admin by admin
Minggu, 9 November 2025 - 18:03
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala Unit BRI Senakin Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Kepala Kantor dan Teller Unit BRI Senakin, Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, saat memasuki ruang sidang.

166
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Eks Kepala Kantor Unit Senakin BRI Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Faisal Mukti, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap dirinya, Kamis (6/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH dan didampingi dua hakim ad hoc, terdakwa divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Faisal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Faisal Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan, Faisal tampak tenang. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Rahadiannor SH, ia langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Pak,” ucapnya pelan di hadapan majelis hakim.

Pada ruang sidang yang sama, Ahmad Maulana, teller di unit BRI Senakin yang juga terseret dalam kasus korupsi tersebut, turut mendengarkan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan Ahmad Maulana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ahmad Maulana pun menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sekadar mengingatkan, dalam dakwaan jaksa, keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui transaksi penyetoran tunai tanpa disertai uang fisik. Aksi itu dilakukan oleh Faisal Mukti bersama Ahmad Maulana saat keduanya bertugas di BRI Unit Senakin.

Akibat perbuatannya, Faisal Mukti memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 miliar dari transaksi fiktif tersebut. Sedangkan Ahmad Maulana, meski tidak mendapat upah langsung, memperoleh akses User ID (005) dan (006) beserta password milik Kepala Unit Faisal Mukti. Akses ini kemudian digunakan Ahmad untuk melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening sebanyak 8 kali transaksi dengan total Rp319 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening pribadi Ahmad Maulana di Bank BRI, dan sebagian digunakan untuk top up judi online serta investasi crypto dan forex.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ahmad Maulana awalnya memegang ID Teller 7230051 untuk transaksi resmi. Namun dengan akses tambahan dari Kepala Unit, ia kemudian menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk melakukan penarikan fiktif dengan memalsukan tanda tangan nasabah.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng citra lembaga perbankan milik negara yang semestinya menjadi garda kepercayaan publik.(CRV)

Diterbitkan tanggal 9 November 2025 by admin

Tags: Divonis 4 Tahun PenjaraEks Kepala Unit BRI SenakinPengadilan Tipikor BanjarmasinTindak Pidana Korupsi
Berita Sebelumnya

Rombongan Ziarah Tercebur ke Sungai

Berita Berikutnya

Hasil MotoGP Portugal: Bezzecchi Kalahkan Marquez dan Acosta

admin

admin

Berita Berikutnya
Hasil MotoGP Portugal: Bezzecchi Kalahkan Marquez dan Acosta

Hasil MotoGP Portugal: Bezzecchi Kalahkan Marquez dan Acosta

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Wagub Kalsel Membaur Bersama Ribuan Jemaah Haul Ke-79 Habib Basirih

Wagub Kalsel Membaur Bersama Ribuan Jemaah Haul Ke-79 Habib Basirih

9 November 2025
Wiyatno Pimpin Prosesi Pelepasan Simbolis Jasad Pejuang Kemerdekaan Cornelius Willem

Wiyatno Pimpin Prosesi Pelepasan Simbolis Jasad Pejuang Kemerdekaan Cornelius Willem

9 November 2025
Hasil MotoGP Portugal: Bezzecchi Kalahkan Marquez dan Acosta

Hasil MotoGP Portugal: Bezzecchi Kalahkan Marquez dan Acosta

9 November 2025
Kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala Unit BRI Senakin Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala Unit BRI Senakin Divonis 4 Tahun Penjara

9 November 2025

Berita Baru

Wagub Kalsel Membaur Bersama Ribuan Jemaah Haul Ke-79 Habib Basirih

Wagub Kalsel Membaur Bersama Ribuan Jemaah Haul Ke-79 Habib Basirih

9 November 2025
Wiyatno Pimpin Prosesi Pelepasan Simbolis Jasad Pejuang Kemerdekaan Cornelius Willem

Wiyatno Pimpin Prosesi Pelepasan Simbolis Jasad Pejuang Kemerdekaan Cornelius Willem

9 November 2025
Hasil MotoGP Portugal: Bezzecchi Kalahkan Marquez dan Acosta

Hasil MotoGP Portugal: Bezzecchi Kalahkan Marquez dan Acosta

9 November 2025
Kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala Unit BRI Senakin Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala Unit BRI Senakin Divonis 4 Tahun Penjara

9 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.