MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal mengatakan ketidaksesuaian tapal batas HST-Kotabaru yang disepakati pada 2021 lalu, mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan layanan pendidikan masyarakat.
Ia sudah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025, menindaklanjuti surat yang ditandatangani 29 anggota DPRD HST terkait permohonan yang sama tertanggal 24 September 2025.
Ia menyebut, sejak dulu masyarakat Desa Aing Bantai khususnya Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, Desa Juhu, sudah di bina dan tercatat administrasi penduduk dan wilayahnya di HST.
“Ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” katanya
Salah satu yang paling terdampak, yakni rencana pembangunan akses jalan dan jembatan Desa Aing Bantai, khususnya dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya yang jalannya terpotong masuk ke Kotabaru akibat kesepakatan tapal batas, belum lagi titik-titik lainnya.
Padahal, Pemkab HST telah melakukan koordinasi terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru,” lanjutnya.
Ia telah menyampaikan keresahan warga kaki Pegunungan Meratus di HST kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang diharapkan dapat memfasilitasi perizinan pembukaan akses jalan desa tersebut dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kemudian, tapal batas ini perlu segera ditinjau ulang guna memastikan bahwa batas wilayah administrasi daerah ditetapkan secara akurat dan sesuai dengan data eksisting di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut, peninjauan kembali kesepakatan batas bertujuan guna menjamin pelayanan publik dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
“Hal ini untuk memudahkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi pemerintah daerah Kabupaten HST,” jelasnya.
Selain untuk pembangunan, adanya kesepakatan ulang batas diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di dekat perbatasan HST-Kotabaru, karena sebagian besar mata pencaharian masyarakat bertani yang dilakukan secara turun temurun.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 8 November 2025 by admin













Discussion about this post