MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk meninjau ulang kesepakatan batas wilayah HST-Kotabaru.
Bahkan telah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas wilayah HST-Kotabaru kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas wilayah HST-Kotabaru itu dikirimkan pihaknya karena kesepakatan batas 2021 lalu itu dinilai banyak terjadi ketidaksesuaian dan perlu segera ditinjau ulang.
“Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, karena deliniasi batas hasil kesepakatan pada 2021 itu tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati oleh para tokoh adat Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya,” ujar Ketua DPRD HST H. Pahrijani di Barabai, Kamis.
Sebelumnya, 29 anggota DPRD HST mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas kepada Bupati HST tertanggal 24 September 2025, lalu Bupati HST Samsul Rizal menindaklanjuti hal tersebut dengan bersurat ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025.
Lebih lanjut, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam Peta Batas Administrasi pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST tahun 2016 terjadi pengurangan luasan wilayah jika kesepakatan batas 2021 itu disahkan.
Kemudian, adanya kesepakatan batas ini juga menghambat proses pembangunan dan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST ke wilayah Desa Juhu dan Desa Aing Bantai beserta sejumlah anak desanya wilayah Kecamatan Batang Alai Timur.
“Upaya ini kami lakukan guna mengembalikan hak ulayat masyarakat adat ketiga Balai Adat tersebut, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang sudah turun-temurun mendiami wilayah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal mengatakan ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemkab HST.
Ia mengatakan, Pemkab HST padahal telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi akses masyarakat yang tinggal dan beraktivitas.
“Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru,” lanjutnya.
Bupati Rizal menyebut, permohonan ini bertujuan guna menjamin pelayanan publik, akses pendidikan dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
Sebelumnya, pada Juni 2021 lalu terjadi kesepakatan batas HST-Kotabaru yang dipimpin PJ Gubernur Kalsel Syafrizal ZA diikuti Bupati HST sebelumnya H. Aulia Oktafiandi dan Sekda Kotabaru H. Said Akhmad, namun membuat kecewa masyarakat.
Kesepakatan tapal batas tersebut mengakibatkan dari 34 ribu hektare wilayah yang jadi sengketa di wilayah kawasan hutan lindung sekitar kaki Pegunungan Meratus, Kabupaten HST mendapatkan 11 ribu hektare, sedangkan Kabupaten Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare.
Masyarakat adat yang bermukim di wilayah tapal batas HST-Kotabaru pun jadi resah, karena kesepakatan tersebut tertutup, dinilai cacat formil dan tidak ada melibatkan mereka, terlebih wilayah adat juga tergerus sehingga mengancam ruang hidup mereka.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 7 November 2025 by admin












Discussion about this post