MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria bernama M. Rasyid alias Amad (40) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan atas dugaan melakukan pencurian speedometer truk milik sebuah perusahaan.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram Darat RT 06 RW 01, Banjarmasin Barat, diringkus petugas saat berada di Jalan Lingkar Dalam RT 12, Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (25/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helm hitam merek Honda, kaos merah bertulisan huruf Korea, dan celana pendek jeans biru muda.
Barang yang dicuri diketahui milik PT Pranata Mandiri yang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo RT 12 RW 01, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pencurian speedometer truk. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas AKP Joko, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Jalan Lingkar Dalam RT 12, Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (25/10/2025). Saat itu, seorang mekanik perusahaan bernama Agung bermaksud memundurkan unit truk untuk pemasangan GPS. Namun, ia mendapati pintu kendaraan dalam keadaan terbuka.
Ketika diperiksa, satu unit speedometer truk tronton bernomor polisi DA 8019 TAP, merek Hino warna hijau tahun 2012, milik PT Pranata Mandiri, sudah hilang dari tempatnya.
Agung kemudian melapor kepada admin perusahaan, Masriyah, yang selanjutnya memerintahkan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria masuk ke dalam truk dan diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser tanpa perlawanan.(SPK)
Diterbitkan tanggal 7 November 2025 by admin













Discussion about this post