MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menangguhkan penahanan terhadap Bupati Tabalong periode 2019 -2024 Drs H Anang Syakhfiani.
Penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) ini tertuang dalam penetapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Salah satu Kuasa hukum terdakwa, Doni SH membenarkan keputusan penangguhan penahanan kliennya tersebut. “Iya benar pengajuan penangguhan penahan kami dikabulkan majelis. Dari tahanan lapas menjadi tahanan kota,” ujar Doni, Kamis (6/11/2025) sebelum sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Anang Syakhfiani digelar.
Menurut Doni saat ini Anang sudah kembali ke rumah. Anang ujar dia dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin pada Senin (3/11/2025).
”Alasan kesehatan klien kami menjadikan permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis hakim,” ujarnya lagi.
Meski ditangguhkan penahanannya, Anang Syakhfiani tetap diminta tidak menghambat proses persidangan dan wajib hadir dalam persidangan tiap Kamis atau satu kali seminggu tanpa harus dijemput jaksa penuntut umum.
Salah satu JPU yang menyidangkan Anang Syakhfiani, Satrio Alfian SH membenarkan penangguhan penahanan terdakwa.
Menurutnya, penangguhan itu diberikan oleh majelis hakim, bukan jaksa. “Penahanan Anang Syakhfiani ditangguhkan atas persetujuan majelis hakim,” ujarnya singkat seraya menganjurkan untuk lebih jelas bisa menghubungi Kasi Pidsus Tabalong Andi Hamzah.
Pantauan, terdakwa Anang Syakhfiani nampak sudah berhadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 10.00 WITA pagi dengan menggunakan mobil pribadi. Sementara dua tahan lainnya, nampak dibawa menggunakan mobil tahan dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Sidang dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) sendiri baru digelar sore hari. Hal itu karena ketua majelis hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, sejak pagi hingga siang menghadiri acara di PT Banjarmasin di Banjarbaru.
Sekadar mengingatkan, Anang Syakhfiani bersama terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Eksklusife Baru Jumiyanto, dan Galih alias Budiyono yang kini berstatus buron (DPO), serta Dirut Perumda Tabalong Ainudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).
Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, akibat perbuata para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 November 2025 by admin












Discussion about this post