MEGAPOLIS. ID BANJARMASIN – Kompak jadi pengedar sabu, pasangan suami istri (pasutri) warga Banjarmasin Utara kini harus siap-siap untuk mendekam lama di jeruji besi.
Pasalnya dalam tuntutan jaksa, pasutri bernama Magdalena alias Mahda dan suaminya Muhammad Alfatehah alias Alfa diancam hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu JPU Wulandari SH juga menghukum keduanya untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dalam nota tuntutannya, Rabu (5/11/2025) menyatakan kalau keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, dengan alasan anak, Mahda meminta keringan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH. “Kalau begini baru ingat anak, kemarin-kemarin kemana aja,” ujar Asni seraya mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Mahda sendiri dikatakan sangat aktif dalam melakukan peredaran narkoba. Terdakwalah yang sering berhubunganan dengan bandar. Hal ini terungkap dalam persidangan Minggu lalu. Mahda mengaku berperan dominan dalam setiap tahapan bisnis sabu. Ia aktif mengambil, mengantar, serta berhubungan langsung dengan bandar, sementara suaminya hanya mengikuti ke mana istrinya pergi. “Saya yang mengatur jalannya transaksi, mengambil, menyimpan, dan menghubungi calon pembeli. Suaminya hanya sekadar menemani,” ujar Mahda kepada majelis hakim.
Dari hasil interogasi petugas yang melakukan penangkapan, Mahda mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Iyan (DPO) melalui sistem ranjau di Jalan A. Yani Km 7.
Keterlibatan Magdalena semakin terbukti setelah polisi menemukan pesan-pesan transaksi dan komunikasi dengan calon pembeli di ponselnya.
Mahda juga mengaku baru Februari 2025 ini menikah dengan Alfa. “Alfa suami kedua saya, dari suami terdahulu saya mempunyai dua orang anak,” akunya.
Sekadar mengingatkan, penangkapan pasangan ini dilakukan pada Minggu (13/7/2025) dini hari di sebuah kos di Jalan Tembus Perumnas Komplek Daha Jaya Persada, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara. Saat petugas menggerebek kamar kos, keduanya sedang berada di dalam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat bersih 247,07 gram, dua timbangan digital, dan dua unit ponsel. Semua barang bukti disimpan di dalam tas abu-abu bertuliskan PANTOR STORIES yang tergantung di belakang pintu kamar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 November 2025 by admin












Discussion about this post