Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banjarmasin Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 5 November 2025 - 19:06
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banjarmasin Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Mahda dan suami saat menjalani proses sidang di PN Banjarmasin.

0
SHARES
112
VIEWS

MEGAPOLIS. ID BANJARMASIN – Kompak jadi pengedar sabu, pasangan suami istri (pasutri) warga Banjarmasin Utara kini harus siap-siap untuk mendekam lama di jeruji besi.

Pasalnya dalam tuntutan jaksa, pasutri bernama Magdalena alias Mahda dan suaminya Muhammad Alfatehah alias Alfa diancam hukuman 10 tahun penjara.  Tak hanya itu JPU Wulandari SH juga menghukum keduanya untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU dalam nota tuntutannya, Rabu (5/11/2025) menyatakan kalau keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, dengan alasan anak, Mahda meminta keringan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH. “Kalau begini baru ingat anak, kemarin-kemarin kemana aja,” ujar Asni seraya mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

Mahda sendiri dikatakan sangat aktif dalam melakukan peredaran narkoba. Terdakwalah yang sering berhubunganan dengan bandar. Hal ini terungkap dalam persidangan Minggu lalu. Mahda mengaku berperan dominan dalam setiap tahapan bisnis sabu. Ia aktif mengambil, mengantar, serta berhubungan langsung dengan bandar, sementara suaminya hanya mengikuti ke mana istrinya pergi. “Saya yang mengatur jalannya transaksi, mengambil, menyimpan, dan menghubungi calon pembeli. Suaminya hanya sekadar menemani,” ujar Mahda kepada majelis hakim.

Dari hasil interogasi petugas yang melakukan penangkapan, Mahda mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Iyan (DPO) melalui sistem ranjau di Jalan A. Yani Km 7.

Keterlibatan Magdalena semakin terbukti setelah polisi menemukan pesan-pesan transaksi dan komunikasi dengan calon pembeli di ponselnya.

Mahda juga mengaku baru Februari 2025 ini menikah dengan Alfa. “Alfa suami kedua saya, dari suami terdahulu saya mempunyai dua orang anak,” akunya.

Sekadar mengingatkan, penangkapan pasangan ini dilakukan pada Minggu (13/7/2025) dini hari di sebuah kos di Jalan Tembus Perumnas Komplek Daha Jaya Persada, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara. Saat petugas menggerebek kamar kos, keduanya sedang berada di dalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat bersih 247,07 gram, dua timbangan digital, dan dua unit ponsel. Semua barang bukti disimpan di dalam tas abu-abu bertuliskan PANTOR STORIES yang tergantung di belakang pintu kamar.(CRV)

Diterbitkan tanggal 5 November 2025 by admin

Tags: Pasutri Edarkan SabuPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Kasus Dugaan Penggelapan, Apeng Mengaku Jual Mobil Pembiayaan BCA Finance Rp35 Juta

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banjarmasin Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banjarmasin Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

5 November 2025
Kasus Dugaan Penggelapan, Apeng Mengaku Jual Mobil Pembiayaan BCA Finance Rp35 Juta

Kasus Dugaan Penggelapan, Apeng Mengaku Jual Mobil Pembiayaan BCA Finance Rp35 Juta

5 November 2025
Pemko Banjarmasin Dorong Kolaborasi 3 Pilar untuk Tekan Angka Stunting

Pemko Banjarmasin Dorong Kolaborasi 3 Pilar untuk Tekan Angka Stunting

5 November 2025
Gubernur Kalsel: Pentingnya Langkah Pencegahan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana

Gubernur Kalsel: Pentingnya Langkah Pencegahan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana

5 November 2025

Berita Baru

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banjarmasin Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Warga Banjarmasin Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

5 November 2025
Kasus Dugaan Penggelapan, Apeng Mengaku Jual Mobil Pembiayaan BCA Finance Rp35 Juta

Kasus Dugaan Penggelapan, Apeng Mengaku Jual Mobil Pembiayaan BCA Finance Rp35 Juta

5 November 2025
Pemko Banjarmasin Dorong Kolaborasi 3 Pilar untuk Tekan Angka Stunting

Pemko Banjarmasin Dorong Kolaborasi 3 Pilar untuk Tekan Angka Stunting

5 November 2025
Gubernur Kalsel: Pentingnya Langkah Pencegahan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana

Gubernur Kalsel: Pentingnya Langkah Pencegahan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana

5 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.