MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Aksi nekat kembali dilakukan oleh Ilham Novandi Satrio Effendi alias Apeng, seorang residivis kasus penggelapan yang kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Apeng didakwa menggelapkan satu unit mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia milik PT BCA Finance Cabang Banjarmasin.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan majelis hakim Aries Dedy SH MH, terdakwa secara terbuka mengakui telah menjual mobil yang diperoleh melalui pembiayaan BCA Finance.
“Saya telah menjual mobil kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp35 juta. Penjualan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak BCA Finance,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim pada sidang Rabu (5/11/2025).
Dari keterangan di persidangan, Apeng memperoleh mobil Daihatsu Xenia All New 1.3 M MT tahun 2023 melalui pembiayaan BCA Finance. Ia menyetorkan uang muka sebesar Rp9,5 juta dengan cicilan Rp5,3 juta per bulan selama enam tahun.
Namun, terungkap bahwa dalam pengajuan kredit tersebut, terdakwa menggunakan dokumen palsu. “Benar ya kamu mencontoh slip gaji milik orang lain dan mengganti namanya agar disetujui pihak leasing. Benar begitu?” tanya JPU Mashuri, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa.
Apeng mengaku hanya sempat membayar lima kali cicilan. “Baru lima kali saya bayar. Saya berhenti membayar sejak Juni 2024,” ungkapnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa upaya penagihan oleh pihak BCA Finance tidak membuahkan hasil. Petugas leasing yang mendatangi rumah terdakwa bahkan mendapati tempat tinggalnya sudah kosong. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp210,7 juta.
Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Apeng dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena memberikan keterangan menyesatkan dan menggelapkan barang jaminan fidusia.
Menariknya, dalam sidang tersebut Apeng juga mengakui bahwa ia pernah melakukan perbuatan serupa dengan mobil rental. Namun kali ini, ia berdalih tindakannya dilakukan karena terdesak kebutuhan keluarga.
Sidang perkara penggelapan kendaraan dengan terdakwa Apeng akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 November 2025 by admin












Discussion about this post