MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan dan Peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025, di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Budi Kurniawan, Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Turut hadir perwakilan Kodim 1011/KLK, Kejaksaan Negeri Kapuas, Polres Kapuas, Korwil Dinda Kalteng, serta pimpinan perangkat daerah dan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Budi Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran ormas di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, namun harus dijalankan dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Ormas adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. Mereka menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, penjaring aspirasi, serta agen perubahan sosial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran ormas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menciptakan ketertiban sosial, serta mencegah penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.
“Pemerintah daerah selalu membuka ruang dialog terhadap berbagai persoalan. Mari kita kedepankan semangat gotong royong dan komunikasi yang baik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ormas semakin memahami regulasi yang berlaku, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyampaian materi oleh narasumber dari Polres Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Kesbangpol Kapuas, dan Kodim 1011/KLK.(YAN)
Diterbitkan tanggal 30 Oktober 2025 by admin













Discussion about this post