MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Kasus penyelundupan narkoba skala besar lintas provinsi yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel pada Juni 2025 lalu, akhirnya memasuki babak baru.
Tubagus Fathul Azim, pria asal Lampung yang diduga kuat menjadi kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/10/2025).
Dengan rompi tahanan oranye dan peci putih, Tubagus yang juga dikenal dengan sejumlah nama alias seperti Martin YZ, Xcsoot, dan Feelgood – tampak lesu saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang SH.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ariyas Dedy SH, JPU menjerat Tubagus dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114 ayat (2) untuk dakwaan primair dan subsidir pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkapkan dalam surat dakwaan, Tubagus berperan sebagai kurir narkoba yang diperintah oleh seorang bernama Brazil melalui perantara bernama Nipon. Ia ditugaskan menyelundupkan puluhan kilogram sabu dari Palangkaraya (Kalimantan Tengah) menuju Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
Komunikasi di antara mereka jelas JPU dari Kejati Kalsel tersebut dijalin secara tertutup melalui aplikasi pesan instan, Signal.
Tubagus mengaku mengenal Nipon saat keduanya mendekam di Lapas Lampung. Setelah menghirup udara bebas pada Agustus 2021, ia sempat bekerja sebagai kurir makanan dan menjalin komunikasi intens dengan Nipon, yang kemudian menawarinya pekerjaan sebagai kurir sabu.
Pada 31 Mei 2025, Tubagus menerima tugas untuk bertolak ke Palangkaraya dengan ongkos operasional sebesar Rp3 juta. Di sana, ia mengambil 23 paket sabu seberat total 21,9 kilogram menggunakan sistem ranjau. Selama berada di Palangkaraya, ia juga menerima 10 kali transfer dana dari Nipon dengan total mencapai Rp74 juta.
Namun, aksinya terhenti pada 20 Juni 2025, saat tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil membekuknya di Hotel Delima, Jalan A. Yani Kilometer 7, Kertak Hanyar, Banjar. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Atas dakwaan tersebut, kepada majelis hakim terdakwa mengatakan belum bisa menentukan apakah akan melakukan eksepsi atau tidak. Sebab penasihat hukumnya baru minggu depan bisa berhadir.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 Oktober 2025 by admin












Discussion about this post