MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Keadaan ekonomi yang sulit, memaksa Amrozi alias Raji (50) mengambil jalan pintas yang berujung terjerat hukum. Pria ini kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus kepemilikan 5 kilogram sabu, dengan iming-iming upah Rp 5 juta per kilogram.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/10/2025) di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin mengungkap sisi kelam kehidupan seorang pria paruh baya yang terdesak kebutuhan ekonomi. JPU Romly Salijo SH dari Kejati Kalsel menjelaskan bahwa Raji nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan upah yang menggiurkan, tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.
Penangkapan Raji dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 14 Agustus 2025 di kawasan Grand Pesona Regency, Banjarbaru Selatan. Petugas yang mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Terdakwa diamankan saat mengambil paket sabu dari semak-semak. Ia sempat mencoba menghilangkan barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ungkap JPU Romly Salijo SH.
Dalam pengakuannya, Raji menyebut bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial I yang kini masih buron. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan upah yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Raji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tampak pasrah saat duduk di kursi pesakitan. Ketua Majelis Hakim, Irfannoor Hakim, menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Oktober 2025 by admin













Discussion about this post