MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) meluruskan isu yang berkembang terkait dana daerah senilai Rp4,7 triliun yang disebut mengendap di Bank Kalsel.
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan dana kas milik Pemerintah Provinsi yang sedang dikelola secara profesional dalam bentuk giro dan deposito daerah.
“Kita perlu meluruskan, bahwa dana Rp4,7 triliun ini bukan dana mengendap sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan. Dana ini adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan di Bank Kalsel dalam rangka manajemen kas daerah,” ujar Gubernur H Muhidin dalam jumpa pers di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penempatan dana tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan Gubernur dan di bawah pengelolaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel. Total dana kas daerah yang tercatat mencapai Rp4,746 triliun, terdiri dari giro dan deposito sebesar Rp3,9 triliun.
“Dana deposito tersebut memberikan bunga sebesar 6,5 persen per tahun. Artinya, setiap bulan daerah memperoleh keuntungan sekitar Rp21 miliar, yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain,” jelas H Muhidin.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi kekeliruan teknis pada sistem perbankan terkait kode sandi nasabah, sehingga dana milik Pemerintah Provinsi terbaca sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Sandi nasabah provinsi adalah S13-1301L, sementara Banjarbaru S13-1302L. Karena salah input kode, maka sempat terbaca sebagai milik Pemko Banjarbaru. Namun hal itu sudah kami klarifikasi dan diluruskan ke pihak Bank Kalsel maupun Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur H Muhidin menyampaikan bahwa dana tersebut bukan “uang tidur” karena secara berkala digunakan untuk belanja daerah. Hingga 28 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Kalsel telah melakukan penarikan sekitar Rp268 miliar untuk pembayaran proyek-proyek yang telah berjalan.
“Jadi uang ini bergerak. Setiap ada kegiatan yang selesai, kita cairkan melalui giro. Ini bagian dari sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien,” ujarnya.
Terkait pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana daerah mengendap di sejumlah daerah termasuk Kalimantan Selatan, Gubernur H. Muhidin menyayangkan pernyataan tersebut yang dinilainya tergesa-gesa dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Saya berharap pejabat pusat sebelum membuat pernyataan, sebaiknya memastikan dulu data ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait. Jangan terburu-buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk mendukung perputaran ekonomi daerah melalui percepatan realisasi belanja.
“Hari ini saja sudah terealisasi lebih dari Rp200 miliar. Proyek-proyek strategis seperti jembatan Pulau Laut juga terus berjalan. Jadi tidak ada istilah dana mengendap,” tegasnya.
H Muhidin mengimbau agar media turut membantu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Sampaikan kepada masyarakat, tidak ada dana yang disalahgunakan. Semua dikelola dengan baik dan keuntungannya masuk ke kas daerah untuk pembangunan. Jadi, jangan sampai salah persepsi,” pungkasnya.(rls-mckalsel)
Diterbitkan tanggal 28 Oktober 2025 by admin












Discussion about this post