MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Agus Sutrisno kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggadaian sertifikat tanah palsu.
Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/10/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Tua Purba SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Agus Sutrisno didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Diungkapkan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, bermula pada 28 Desember 2021. Saat itu, Agus Sutrisno bersama dua rekannya, Rudi Haryanto dan Noor Ipansyah (keduanya masih buron), menawarkan kepada korban, Harryadi Limantara, untuk menggadaikan sebidang tanah dan bangunan ruko di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Agus meyakinkan korban bahwa tanah dan bangunan tersebut memiliki legalitas sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo. Untuk memperkuat tipu dayanya, Agus bahkan membuat KTP palsu atas nama Dwi Bagus Subowo dengan menggunakan fotonya sendiri, kemudian menyerahkan sertifikat palsu tersebut ke notaris guna dibuatkan Akta Kuasa Menjual sebagai jaminan gadai.
Terpedaya oleh bujuk rayu terdakwa, Harryadi Limantara akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan notaris, Agus menerima Rp198 juta, yang sebagian besar diserahkan kepada Rudi Haryanto, sementara dirinya mendapat bagian Rp40 juta sebagai “upah”.
Aksi penipuan ini baru terbongkar pada November 2022, ketika korban berniat melakukan balik nama sertifikat tersebut.
Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru menyatakan bahwa SHM Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo tidak pernah tercatat dan tidak pernah diterbitkan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Atas tindakannya, JPU menilai Agus Sutrisno telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Karena terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa, sidang akhirnya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Oktober 2025 by admin














Discussion about this post