MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Herry Mulyadie alias Ari, kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan dan denda Rp2 milyar atau subsider 3 bulan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
Palu keadilan diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto SH pada Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH, menuntut Ari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda yang sama, saat sidang tuntutan pada Rabu (15/10/2025). JPU dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Ari tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. “Terdakwa merupakan residivis,” katanya.
Namun, ada sedikit angin segar bagi Ari, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan Ari atas perbuatannya, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Ari juga masih punya tanggung jawab terhadap keluarga.
Atas vonis tersebut, terdakwa nampak menerimanya, sementara JPU masih pikir-pikir.
Drama penangkapan Ari terjadi pada Kamis (24/4/2025) lalu di rumahnya, Jalan Sungai Pahalau, Pekauman. Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan satu paket sabu seberat 25,29 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke “markas” Ari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4, Basirih. Di sana, polisi menemukan “harta karun” berupa 16 paket sabu dengan total kurang lebih seberat 1,5 kg, ditambah dua paket sabu 50,56 gram, tiga paket sabu 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital.
Dalam pengakuannya, Ari menyebut barang tersebut milik seseorang bernama Amat yang kini berstatus DPO. Ari mengaku hanya berperan sebagai kurir setelah mengambil sabu dari paket ranjauan di kawasan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola, dengan imbalan Rp10 juta.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 Oktober 2025 by admin












Discussion about this post