Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:31
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Herry Mulyadie alias Ari, kurir sabu warga Sungai Pahalau saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin.

168
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Herry Mulyadie alias Ari, kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan dan denda Rp2 milyar atau subsider 3 bulan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Palu keadilan diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto SH pada Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH, menuntut Ari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda yang sama, saat sidang tuntutan pada Rabu (15/10/2025). JPU dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Ari tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. “Terdakwa merupakan residivis,” katanya.

Namun, ada sedikit angin segar bagi Ari, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan Ari atas perbuatannya, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  Selain itu, Ari juga masih punya tanggung jawab terhadap keluarga.

Atas vonis tersebut, terdakwa nampak menerimanya, sementara JPU masih pikir-pikir.

Drama penangkapan Ari terjadi pada Kamis (24/4/2025) lalu di rumahnya, Jalan Sungai Pahalau, Pekauman. Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan satu paket sabu seberat 25,29 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke “markas” Ari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4, Basirih. Di sana, polisi menemukan “harta karun” berupa 16 paket sabu dengan total kurang lebih seberat 1,5 kg, ditambah dua paket sabu 50,56 gram, tiga paket sabu 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital.

Dalam pengakuannya, Ari menyebut barang tersebut milik seseorang bernama Amat yang kini berstatus DPO. Ari mengaku hanya berperan sebagai kurir setelah mengambil sabu dari paket ranjauan di kawasan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola, dengan imbalan Rp10 juta.(CRV)

Diterbitkan tanggal 27 Oktober 2025 by admin

Tags: Divonis 10 Tahun PenjaraHerry MulyadieResidivis NarkobaSidang PN BanjarmasinTerdakwa Ari
Berita Sebelumnya

Klasemen MotoGP 2025 usai Alex Marquez Menang di Sepang

Berita Berikutnya

PORKAB XII Resmi Ditutup, Kecamatan Selat Raih Juara Umum

admin

admin

Berita Berikutnya
PORKAB XII Resmi Ditutup, Kecamatan Selat Raih Juara Umum

PORKAB XII Resmi Ditutup, Kecamatan Selat Raih Juara Umum

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ananda Soroti Pentingnya Pelayanan Publik yang Berempati

Ananda Soroti Pentingnya Pelayanan Publik yang Berempati

27 Oktober 2025
PORKAB XII Resmi Ditutup, Kecamatan Selat Raih Juara Umum

PORKAB XII Resmi Ditutup, Kecamatan Selat Raih Juara Umum

27 Oktober 2025
Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

27 Oktober 2025
Klasemen MotoGP 2025 usai Alex Marquez Menang di Sepang

Klasemen MotoGP 2025 usai Alex Marquez Menang di Sepang

27 Oktober 2025

Berita Baru

Ananda Soroti Pentingnya Pelayanan Publik yang Berempati

Ananda Soroti Pentingnya Pelayanan Publik yang Berempati

27 Oktober 2025
PORKAB XII Resmi Ditutup, Kecamatan Selat Raih Juara Umum

PORKAB XII Resmi Ditutup, Kecamatan Selat Raih Juara Umum

27 Oktober 2025
Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

27 Oktober 2025
Klasemen MotoGP 2025 usai Alex Marquez Menang di Sepang

Klasemen MotoGP 2025 usai Alex Marquez Menang di Sepang

27 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.