MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar yang menyeret Ainuddin, mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada hingga mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani memanas. Pasalnya, terdakwa Ainuddin, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi yang cukup mengejutkan.
Asmuni SH MH selaku ketua tim penasihat hukum Ainuddin, menyatakan dengan tegas bahwa kasus yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung.
“Ini murni perdata! Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini,” seru Asmuni di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, Kamis (23/10/2025).
Tim hukum Ainuddin berargumen bahwa putusan perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Tjg telah membuktikan adanya wanprestasi atau ingkar janji oleh PT Eklusife Baru. Dalam putusan tersebut, PT Eklusife Baru dihukum membayar sisa kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih kepada Perumda Tabalong Jaya Persada.
“Dakwaan jaksa kabur! Putusan PN Tanjung jelas menyatakan ini wanprestasi, bukan pidana,” imbuh Asmuni.
Dengan eksepsi ini, tim hukum Ainuddin meminta majelis hakim untuk menyatakan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang memeriksa perkara ini, membatalkan dakwaan jaksa, membebaskan Ainuddin dari segala dakwaan, serta memulihkan hak-haknya.
Atas eksepsi tersebut majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU Andi Hamzah SH MH untuk menanggapinya pada sidang Kamis (30/10/2025) akan datang.
Sekadar mengingatkan, Ainuddin bersama terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Eksklusife Baru Jumiyanto, dan Galih alias Budiyono yang kini berstatus buron (DPO), serta mantan Bupati Tabalong periode 2019-2024 Anang Syakhfiani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).
Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, akibat perbuata para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 26 Oktober 2025 by admin













Discussion about this post