MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Tim penasihat hukum terdakwa H Anang Syakhfiani (mantan Bupati Tabalong), menghadirkan saksi ahli, Prof dr Zairin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (23/10/2025).
Keterangan medis ini bertujuan untuk menguatkan permohonan pembantaran atau perawatan di luar tahanan bagi Anang Syakhfiani yang terkendala masalah kesehatan.
Dalam kesaksiannya secara daring, Prof dr Zairin menjelaskan bahwa berdasarkan rekam medis, Anang Syakhfiani menderita sindrom metabolik. Kondisi ini mencakup tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi, obesitas sentral, serta kadar kolesterol dan trigliserida yang tinggi. “Sindrom ini dapat menyebabkan komplikasi serius seperti penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2,” terang Prof Zairin di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.
Prof Zairin, yang diketahui merupakan dokter spesialis ortopedi, menambahkan bahwa ia bekerja sama dengan dokter spesialis penyakit dalam dan jantung dalam merawat Anang, mengingat usia pasien yang sudah lanjut.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan perihal perawatan khusus yang harus dijalani terdakwa. “Memang perlu perawatan khusus karena beliau sudah lansia,” jawab Zairin.
Hakim anggota Arif Winarno turut menanyakan metode perawatan, yang dijawab Zairin dengan penegasan bahwa penyakit Anang membutuhkan pemantauan terus-menerus dan cek rutin karena kadar gula darahnya dapat meningkat sewaktu-waktu dan berisiko fatal jika tidak segera ditangani.
Donny SH, salah satu penasihat hukum Anang Syakhfiani, menyatakan bahwa keterangan medis ini dihadirkan untuk memperkuat permohonan agar klien mereka dapat menjalani pembantaran karena alasan kesehatan.
Anang Syakhfiani terseret dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar). Selain Anang, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainuddin, Direktur Utama PT Eksklusife Baru Jumiyanto, dan Galih alias Budiyono yang kini berstatus buron (DPO).
Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan Anang Syakhfiani dan para terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post