MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Melisa Alima, seorang TikToker dengan akun @mllshaaa, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Rencana pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Rabu (22/10) diundur hingga 3 November 2025.
Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH, menyatakan penundaan disebabkan oleh belum selesainya nota putusan. “Nota putusan masih belum siap, jadi kita tunda hingga tanggal 3 November,” ujarnya sesaat setelah membuka sidang.
Melisa, yang hadir didampingi penasihat hukumnya, Henny Puspitawati SH, tampak pasrah menerima penundaan ini. “Ya bagaimana lagi, hakim belum siap,” kata Henny.
Sementara itu, ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari SH menjadi sorotan baik penasehat hukum maupun majelis hakim. Kemana lagi nih jaksanya, engga hadir lagi ya,” tanya Indra kepada Maisuri yang mewakili JPU.
Maisuri menjawab kalau rekannya sedang cuti. Sementara itu, Henny berharap pada sidang akan datang JPU bisa hadir mendengarkan putusan majelis hakim.
Mengingatkan sebelumnya Melisa telah dituntut JPU selama 1 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Yang isinya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU. Henny berpendapat bahwa unggahan Melisa di TikTok adalah fakta hukum, bukan fitnah.
Henny menilai tuntutan JPU tidak selaras dengan SKB 3 Menteri. Ia berargumen bahwa perkara investasi bodong yang menyeret Fitrian Noor seharusnya diselesaikan dulu sebelum laporan pencemaran nama baik.
Pihak Melisa juga menyerahkan 17 bukti surat dan screenshot postingan pelapor yang disebut pernah mengakui promosi investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Kasus ini bermula dari unggahan Melisa di TikTok yang menyudutkan pelapor terkait investasi bodong Fitrian Noor. Unggahan tersebut memuat tudingan dan editan foto pelapor dengan tulisan menyudutkan.
Berdasarkan pantauan pada akun TikTok @mllshaaa, Melisa aktif membuat konten dengan berbagai tema, termasuk promosi produk, kegiatan sehari-hari, dan opini pribadi. Dalam beberapa unggahannya, terlihat gaya bicara yang lugas dan terkadang menggunakan bahasa daerah. Akun ini memiliki pengikut yang cukup banyak dan kontennya mendapat respons beragam dari warganet.
Jaksa mendakwa unggahan Melisa menuduh pelapor terlibat promosi investasi ilegal. Ahli bahasa dan ahli ITE memberikan keterangan yang memberatkan Melisa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post