MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk berperan aktif dalam menjaga keadilan sosial.
Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan resmi dibuka oleh Bupati HST, Samsul Rizal, di Balai Rakyat Barabai, Rabu (22/10/2025).
Dalam sambutannya, Samsul Rizal menegaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
“Masih banyak masyarakat desa, khususnya yang kurang mampu menghadapi kesulitan hukum karena minimnya pengetahuan dan keterbatasan akses. Melalui Pos Bantuan Hukum ini, kita ingin memastikan mereka tidak sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Posbakum Desa bertujuan melatih tokoh masyarakat dan aparat desa agar mampu memberikan pendampingan awal, informasi, serta layanan hukum dasar kepada warga yang membutuhkan.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam aspek hukum,” imbuhnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, adil, dan berpihak pada rakyat.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tataran sosialisasi, tetapi menjadi langkah nyata dalam membangun desa yang mandiri dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 22 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post