MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Haryono alias Hari, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 2 kilogram sabu, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/10/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Masrita menjerat Haryono dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia didakwa karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dipaparkan Masrita Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Juni 2025 di halaman Rumah Sakit Siloam, Banjarmasin Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tap, polisi hanya menyita tiga unit telepon genggam milik Haryono. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku tinggal di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kost terdakwa dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 1.003,29 gram dan tujuh paket sabu seberat 699,32 gram, berbagai alat untuk menimbang dan membungkus sabu, serta identitas palsu berupa KTP dan SIM C atas nama Kisto.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan mengerti dan memahami isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post