Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Duduk di Kursi Pesakitan, Haryono Didakwa Miliki 2 Kilogram Sabu

admin by admin
Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:15
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Duduk di Kursi Pesakitan, Haryono Didakwa Miliki 2 Kilogram Sabu

Haryono saat mendengarkan dakwaan JPU Masrita SH pada sidang pertama di PN Banjarmasin.

125
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Haryono alias Hari, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 2 kilogram sabu, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Masrita menjerat Haryono dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia didakwa karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dipaparkan Masrita Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Juni 2025 di halaman Rumah Sakit Siloam, Banjarmasin Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

Saat dilakukan penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tap, polisi hanya menyita tiga unit telepon genggam milik Haryono. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku tinggal di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kost terdakwa dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 1.003,29 gram dan tujuh paket sabu seberat 699,32 gram, berbagai alat untuk menimbang dan membungkus sabu, serta identitas palsu berupa KTP dan SIM C atas nama Kisto.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan mengerti dan memahami isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)

Diterbitkan tanggal 21 Oktober 2025 by admin

Tags: Didakwa Miliki 2 Kg SabuPN BanjarmasinSidang Haryono
Berita Sebelumnya

Sule Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

Berita Berikutnya

Lomba PBB Piala Bupati HST Cup Resmi Ditutup

admin

admin

Berita Berikutnya
Lomba PBB Piala Bupati HST Cup Resmi Ditutup

Lomba PBB Piala Bupati HST Cup Resmi Ditutup

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ketua TP PKK HST: Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Ketua TP PKK HST: Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

21 Oktober 2025
Lomba PBB Piala Bupati HST Cup Resmi Ditutup

Lomba PBB Piala Bupati HST Cup Resmi Ditutup

21 Oktober 2025
Duduk di Kursi Pesakitan, Haryono Didakwa Miliki 2 Kilogram Sabu

Duduk di Kursi Pesakitan, Haryono Didakwa Miliki 2 Kilogram Sabu

21 Oktober 2025
Sule Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

Sule Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

21 Oktober 2025

Berita Baru

Ketua TP PKK HST: Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Ketua TP PKK HST: Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

21 Oktober 2025
Lomba PBB Piala Bupati HST Cup Resmi Ditutup

Lomba PBB Piala Bupati HST Cup Resmi Ditutup

21 Oktober 2025
Duduk di Kursi Pesakitan, Haryono Didakwa Miliki 2 Kilogram Sabu

Duduk di Kursi Pesakitan, Haryono Didakwa Miliki 2 Kilogram Sabu

21 Oktober 2025
Sule Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

Sule Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

21 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.