MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Rivaldo alias KIF, operator sekaligus “kaki tangan” gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, kini hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/10/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Ernawati SH MH, Arbain, menyebut tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berlebihan. Pasalnya, Rivaldo sebelumnya sudah divonis hukuman mati oleh PN Tanjung Karang, Lampung, dalam kasus yang sama.
“Tuntutan mati menurut kami sangat berlebihan. Mengingat terdakwa juga sudah divonis hukuman mati di PN Tanjung Karang, Lampung,” ujar Arbain dalam persidangan.
Sebagai informasi, pada sidang di PN Tanjung Karang yang digelar 26 Februari 2024, Rivaldo dinyatakan terbukti menjadi pengendali kurir jaringan internasional Fredy Pratama yang menyelundupkan narkoba ke delapan provinsi di Indonesia.
Atas peran itu, ia dijatuhi vonis mati. Sehingga Arbain menilai perkara di PN Banjarmasin terkesan dipaksakan. Ia mencontohkan kasus Moh. Zainuri alias Zain (berkas terpisah) yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 31,2 kilogram. “Fakta persidangan menyebut barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan. Itu juga yang tercatat dalam putusan kasasi, sehingga tidak ada yang digunakan untuk membebankan pada terdakwa lain dalam hal ini Rivaldo. Jadi menurut kami perkara ini seolah-olah dipaksakan,” tegasnya.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU Thomo menyatakan tetap pada tuntutannya agar Rivaldo dijatuhi pidana mati. Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta pembelaan terdakwa.
“Majelis meminta waktu dua minggu untuk menyusun putusan,” kata hakim.
Dalam dakwaan, Rivaldo disebut berperan sebagai operator peredaran sabu milik Fredy Pratama. Ia mengatur pengambilan koper berisi sabu dari sejumlah hotel berbintang di Banjarmasin, termasuk Hotel Best Western, yang kemudian disalurkan ke berbagai lokasi melalui sistem “ranjau”.
Kasus ini terbongkar pada 23 Mei 2023 saat Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Moh. Zainuri di kawasan Sungai Lulut. Dari penggeledahan kontrakan, polisi menemukan sabu lebih dari 32 kilogram lengkap dengan perlengkapan distribusi.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Rivaldo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post