Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Rivaldo “Kaki Tangan” Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Kuasa Hukum Terdakwa: Hukuman Mati yang Diajukan JPU Sangat Berlebihan

admin by admin
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:48
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Rivaldo “Kaki Tangan” Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Rivaldo saat mengikuti proses sidang di PN Banjarmasin.

0
SHARES
145
VIEWS

MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Rivaldo alias KIF, operator sekaligus “kaki tangan” gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, kini hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan hukuman mati.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/10/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Ernawati SH MH, Arbain, menyebut tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berlebihan. Pasalnya, Rivaldo sebelumnya sudah divonis hukuman mati oleh PN Tanjung Karang, Lampung, dalam kasus yang sama.

“Tuntutan mati menurut kami sangat berlebihan. Mengingat terdakwa juga sudah divonis hukuman mati di PN Tanjung Karang, Lampung,” ujar Arbain dalam persidangan.

Sebagai informasi, pada sidang di PN Tanjung Karang yang digelar 26 Februari 2024, Rivaldo dinyatakan terbukti menjadi pengendali kurir jaringan internasional Fredy Pratama yang menyelundupkan narkoba ke delapan provinsi di Indonesia.

Atas peran itu, ia dijatuhi vonis mati. Sehingga Arbain menilai perkara di PN Banjarmasin terkesan dipaksakan. Ia mencontohkan kasus Moh. Zainuri alias Zain (berkas terpisah) yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 31,2 kilogram. “Fakta persidangan menyebut barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan. Itu juga yang tercatat dalam putusan kasasi, sehingga tidak ada yang digunakan untuk membebankan pada terdakwa lain dalam hal ini Rivaldo. Jadi menurut kami perkara ini seolah-olah dipaksakan,” tegasnya.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Thomo menyatakan tetap pada tuntutannya agar Rivaldo dijatuhi pidana mati. Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta pembelaan terdakwa.

“Majelis meminta waktu dua minggu untuk menyusun putusan,” kata hakim.

Dalam dakwaan, Rivaldo disebut berperan sebagai operator peredaran sabu milik Fredy Pratama. Ia mengatur pengambilan koper berisi sabu dari sejumlah hotel berbintang di Banjarmasin, termasuk Hotel Best Western, yang kemudian disalurkan ke berbagai lokasi melalui sistem “ranjau”.

Kasus ini terbongkar pada 23 Mei 2023 saat Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Moh. Zainuri di kawasan Sungai Lulut. Dari penggeledahan kontrakan, polisi menemukan sabu lebih dari 32 kilogram lengkap dengan perlengkapan distribusi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Rivaldo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CRV)

Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2025 by admin

Tags: Hukuman MatiKaki Tangan Fredy PratamaKasus NarkobaRivaldoSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pemko Banjarmasin Dorong Kemudahan Perizinan Industri Melalui OSS RBA

Berita Berikutnya

Didakwa Rugikan Negara Rp1,829 Miliar, Dirut BUMD Tabalong dan Rekan Bisnis Terseret Kasus Bokar

admin

admin

Berita Berikutnya
Didakwa Rugikan Negara Rp1,829 Miliar, Dirut BUMD Tabalong dan Rekan Bisnis Terseret Kasus Bokar

Didakwa Rugikan Negara Rp1,829 Miliar, Dirut BUMD Tabalong dan Rekan Bisnis Terseret Kasus Bokar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Jay Idzes Bangga Sassuolo Ukir Clean Sheet Lagi

Jay Idzes Bangga Sassuolo Ukir Clean Sheet Lagi

20 Oktober 2025
Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Diteken

Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Diteken

20 Oktober 2025
PORKAB XII Kapuas 2025 Resmi Dibuka

PORKAB XII Kapuas 2025 Resmi Dibuka

20 Oktober 2025
Meriah dan Penuh Sportivitas, Arhensa Apresiasi Pembukaan PORKAB XII Kapuas

Meriah dan Penuh Sportivitas, Arhensa Apresiasi Pembukaan PORKAB XII Kapuas

20 Oktober 2025

Berita Baru

Jay Idzes Bangga Sassuolo Ukir Clean Sheet Lagi

Jay Idzes Bangga Sassuolo Ukir Clean Sheet Lagi

20 Oktober 2025
Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Diteken

Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Diteken

20 Oktober 2025
PORKAB XII Kapuas 2025 Resmi Dibuka

PORKAB XII Kapuas 2025 Resmi Dibuka

20 Oktober 2025
Meriah dan Penuh Sportivitas, Arhensa Apresiasi Pembukaan PORKAB XII Kapuas

Meriah dan Penuh Sportivitas, Arhensa Apresiasi Pembukaan PORKAB XII Kapuas

20 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.