MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di kawasan Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA alias Beben (40) dan SFA (37) ditangkap petugas di rumah mereka tanpa perlawanan.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin SIK, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria STrK, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Beben diketahui berdomisili di Jalan Teluk Tiram Gang Ampera VI RT 42 Banjarmasin Barat, sedangkan SFA tinggal di Jalan Jahri Saleh Blok Pos 3 Banjarmasin Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya membobol rumah milik Kharlinda (40), warga Komplek Wira Yuda Jalur 2 RT 25 Banjarmasin Utara, pada Kamis (25/9/2025).
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat kabar dari tetangga. Saat pulang, ia mendapati kondisi rumah berantakan, dan beberapa barang seperti televisi serta celengan sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku.
Pada Senin (29/9/2025), tim Buser berhasil menangkap keduanya serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang sekitar 70 sentimeter dan satu unit televisi merek LG.
Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Diterbitkan tanggal 18 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post