MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama perwakilan instansi terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dalam rapat yang dipimpin H Jahrian SE, Pansus II menyoroti berbagai dinamika investasi yang selama ini berlangsung di Kalimantan Selatan. Menurut mereka, arus penanaman modal di daerah belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja.
Ketua Pansus II, H Jahrian, menegaskan bahwa regulasi investasi di Kalsel harus memperhatikan asas pemerataan dan keberpihakan pada daerah. “Investasi harus berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat lokal,” ujarnya dalam rapat.
Salah satu poin penting yang menjadi catatan kritis Pansus II adalah kewajiban setiap perusahaan atau investor yang beroperasi di Kalsel untuk memiliki kantor cabang resmi di wilayah Kalsel. Langkah ini dinilai penting agar aktivitas usaha tercatat di daerah sehingga kontribusi pajaknya masuk ke PAD Kalsel, bukan ke provinsi lain.
Tak hanya itu, Pansus II juga menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Dalam draf pengaturan yang dibahas, perusahaan diwajibkan mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat kita,” tegas Jahrian.
Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, DPRD Kalsel berharap ke depan tercipta iklim investasi yang sehat, adil, serta berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pembahasan raperda akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.(rls)
Diterbitkan tanggal 17 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post