Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Sidang Perdana, Mantan Bupati Tabalong Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp1,82 Miliar

Terdakwa H Anang Syakhfiani Minta Penangguhan Penahanan dengan Alasan Sakit

admin by admin
Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:07
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Sidang Perdana, Mantan Bupati Tabalong Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp1,82 Miliar

Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani usai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

154
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tabalong, Drs H Anang Syakhfiani, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).

Duduk di kursi pesakitan, Bupati Tabalong periode 2019-2024 ini didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Dr Junaidi SH MH dengan Majelis Hakim diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Sidang perdana sendiri hanya mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,82 miliar.

Usai JPU dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan dakwaan, penasehat hukum Anang menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara, Anang yang hadir mengenakan kemeja putih nampak meminta agar majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menangguhkan penahanan  dirinya. Alasannya sedang sakit. Anang mengaku menderita penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah yang kerap kambuh.

“Saya bertekad akan mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya khususnya gula darah cukup tinggi. Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pinta Anang.

Pada kesempatan itu terdakwa juga mengatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menilai dakwaan yang dibacakan banyak tidak sesuai fakta dan cenderung membentuk opini yang merugikan dirinya. “Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi, ketua majelis hakim mengatakan kalau terdakwa nanti bisa menghadirkan saksi meringankan untuk memperkuat tudingannya tersebut. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan, Cahyono menambahkan bisa diajukan secara resmi melalui e- Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sementara itu dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Andi Hamzah SH MH, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primair dan subsider.

Dalam dakwaan primair, Anang disebut melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.

Anang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM), bersama terdakwa lain yakni Ainuddin, Jumiyanto (berkas terpisah), serta seorang buron bernama Galih alias Budiyono, disebut melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi, mulai dari proposal kerja sama, studi kelayakan, hingga analisis risiko.

Perbuatan tersebut, menurut JPU, tidak hanya melanggar aturan tata kelola BUMD, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,82 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” ujar JPU.

Sementara dakwaan subsidiair, Anang juga dituding menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai Bupati Tabalong serta KPM Perumda Tabalong Jaya Persada, yang tetap berakibat pada kerugian negara dengan nilai yang sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Anang dengan primair  Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(CRV)

Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2025 by admin

Tags: Dugaan Tindak Pidana KorupsiH Anang SyakhfianiMantan Bupati TabalongSidang Perdana
Berita Sebelumnya

Resmi: Bezzecchi Dihukum di MotoGP Australia karena Tabrak Marquez

Berita Berikutnya

Kurir Sabu 1,5 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

admin

admin

Berita Berikutnya
Kurir Sabu 1,5 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Kurir Sabu 1,5 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Perkokoh Persatuan, Kodim HST Ajak Masyarakat Tangkal Paham Radikal dan Separatis

Perkokoh Persatuan, Kodim HST Ajak Masyarakat Tangkal Paham Radikal dan Separatis

16 Oktober 2025
Deni Era Yuliantie Kukuhkan Bunda PAUD se-Kabupaten HST

Deni Era Yuliantie Kukuhkan Bunda PAUD se-Kabupaten HST

16 Oktober 2025
Hasil Denmark Open: Sabar/Reza Kalah dari Liang/Wang di 16 Besar

Hasil Denmark Open: Sabar/Reza Kalah dari Liang/Wang di 16 Besar

16 Oktober 2025
1.180 Atlet Siap Berlaga di PORKAB XII Kapuas

1.180 Atlet Siap Berlaga di PORKAB XII Kapuas

16 Oktober 2025

Berita Baru

Perkokoh Persatuan, Kodim HST Ajak Masyarakat Tangkal Paham Radikal dan Separatis

Perkokoh Persatuan, Kodim HST Ajak Masyarakat Tangkal Paham Radikal dan Separatis

16 Oktober 2025
Deni Era Yuliantie Kukuhkan Bunda PAUD se-Kabupaten HST

Deni Era Yuliantie Kukuhkan Bunda PAUD se-Kabupaten HST

16 Oktober 2025
Hasil Denmark Open: Sabar/Reza Kalah dari Liang/Wang di 16 Besar

Hasil Denmark Open: Sabar/Reza Kalah dari Liang/Wang di 16 Besar

16 Oktober 2025
1.180 Atlet Siap Berlaga di PORKAB XII Kapuas

1.180 Atlet Siap Berlaga di PORKAB XII Kapuas

16 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.