MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tabalong, Drs H Anang Syakhfiani, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).
Duduk di kursi pesakitan, Bupati Tabalong periode 2019-2024 ini didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Dr Junaidi SH MH dengan Majelis Hakim diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Sidang perdana sendiri hanya mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,82 miliar.
Usai JPU dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan dakwaan, penasehat hukum Anang menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara, Anang yang hadir mengenakan kemeja putih nampak meminta agar majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menangguhkan penahanan dirinya. Alasannya sedang sakit. Anang mengaku menderita penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah yang kerap kambuh.
“Saya bertekad akan mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya khususnya gula darah cukup tinggi. Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pinta Anang.
Pada kesempatan itu terdakwa juga mengatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menilai dakwaan yang dibacakan banyak tidak sesuai fakta dan cenderung membentuk opini yang merugikan dirinya. “Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi, ketua majelis hakim mengatakan kalau terdakwa nanti bisa menghadirkan saksi meringankan untuk memperkuat tudingannya tersebut. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan, Cahyono menambahkan bisa diajukan secara resmi melalui e- Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Andi Hamzah SH MH, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primair dan subsider.
Dalam dakwaan primair, Anang disebut melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.
Anang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM), bersama terdakwa lain yakni Ainuddin, Jumiyanto (berkas terpisah), serta seorang buron bernama Galih alias Budiyono, disebut melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi, mulai dari proposal kerja sama, studi kelayakan, hingga analisis risiko.
Perbuatan tersebut, menurut JPU, tidak hanya melanggar aturan tata kelola BUMD, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,82 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 3 Juni 2025.
“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” ujar JPU.
Sementara dakwaan subsidiair, Anang juga dituding menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai Bupati Tabalong serta KPM Perumda Tabalong Jaya Persada, yang tetap berakibat pada kerugian negara dengan nilai yang sama.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Anang dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post