MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah yang diikuti seluruh perwakilan SKPD dan pejabat pengelola barang milik daerah, bertempat di Harper Hotel Banjarmasin, Rabu (15/10/2025).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman menyebut, bahwa aset daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang turut serta mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD). Lebih lanjut, ia berharap agar pengelolaan dan pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan lebih sistematis, terawasi dan penuh tanggung jawab.
“Aset-aset yang kita miliki tentu harus memberikan manfaat yang optimal secara ekonomi sebagai sumber PAD. Jangan biarkan aset daerah mati dan menimbulkan beban pemeliharaan yang berlebih,” ujarnya disela membuka kegiatan.
Sekdako juga menyoroti terjadinya pengurangan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang kini menjadi tantangan nyata bagi daerah. Ia menilai, kondisi ini tentunya berdampak langsung terhadap program-program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selaras dengan hal itu, Ikhsan mengingatkan dengan berkurangnya dana transfer pusat, pemerintah daerah diminta untuk lebih mandiri secara fiskal dengan cara menggali potensi yang dimiliki melalui pengoptimalan aset daerah.
Lebih lanjut, ia meyakini optimalisasi aset dan BMD dapat menjadi salah satu kunci strategi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa menambah risiko beban pajak dan retribusi kepada masyarakat.
“Ini jadi hikmah tersendiri bagi kita bahwa dana transfer pusat ini bukan dana abadi. Pemahamannya sudah berbeda. Makanya kita didorong untuk berpikir keras dan kreatif bagaimana caranya meningkatkan PAD melalui optimalisasi aset daerah, bukan dengan menaikkan pajak atau retribusi lainnya,” tegas dia.
Dirinya berharap setiap SKPD mampu berperan aktif sebagai penghasil pendapatan bagi daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Dari sini kita harus berpikir keras. Pemanfaatan aset daerah bisa dilakukan dengan berbagai skema, tentu dengan memperhatikan aturan. Kita harap SKPD mampu mengeluarkan seluruh potensinya untuk memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD kota,” tukasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi langkah nyata bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menegakkan prinsip Good Governance di bidang aset daerah.(rls)
Diterbitkan tanggal 15 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post