Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarbaru

Eksekusi Lahan di Trikora Dianggap Janggal, Masih Atas Nama Mantan Walikota

Bagian Hukum Pemko Banjarbaru: Eksekusi Tidak Cacat Hukum, Pergantian Jabatan Tidak Mengubah Keabsahan Putusan

admin by admin
Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:59
di Banjarbaru, Hukum & Peristiwa
0
Eksekusi Lahan di Trikora Dianggap Janggal, Masih Atas Nama Mantan Walikota

Kuasa hukum tergugat Hamdan Thaufik, SH saat melakukan protes disela eksekusi lahan bersertifikat yang dilakukan PN Banjarbaru.

139
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Eksekusi lahan bersertifikat di Jalan Trikora, Banjarbaru, Rabu (15/10/2025), memicu kontroversi. Kuasa hukum pihak tergugat, Hamdan Thaufik SH, menuding eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru cacat formil karena masih mengatasnamakan mantan Walikota Aditya Mufti Ariffin, sementara Banjarbaru kini telah dipimpin Walikota baru, Hj Erna Lisa Halabi.

“Permohonan eksekusi ini jelas bermasalah. Yang berwenang menandatangani seharusnya Walikota aktif, bukan mantan. Bagaimana mungkin eksekusi atas nama kepala daerah yang sudah tidak menjabat? Ini bisa disebut eksekusi paling aneh dalam sejarah,” tegas Hamdan di lokasi eksekusi.

Selain soal formil, Hamdan juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara amar putusan dengan kondisi lahan di lapangan. Putusan mencatat luas tanah 42 x 250 meter, sedangkan lahan kliennya hanya 50 x 150 meter. “Kalau dieksekusi sesuai amar, tanah milik warga lain juga ikut tereksekusi. Ini berbahaya,” ujarnya.

Hamdan menambahkan, perjalanan perkara ini sejak SK Walikota Rudi Resnawan tahun 2003 sudah sarat kejanggalan. Menurutnya, pembangunan rumah pegawai yang dijadikan dasar penetapan lokasi tidak bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. “Dari awal sudah keliru. Bahkan ada indikasi jual beli tanah tidak sah karena tidak dilakukan secara terang dan tunai di hadapan pejabat berwenang,” ujarnya lagi.

Ia juga menilai proses hukum yang berjalan telah mengabaikan hak kliennya sebagai pemegang sertifikat sah. “Seharusnya keabsahan sertifikat diputus PTUN, bukan peradilan umum. Namun ironisnya, gugatan Pemko tetap dikabulkan PN Banjarbaru. Ini jelas abuse of power,” ucapnya.

Meski diprotes keras, eksekusi tetap dilakukan. PN Banjarbaru memasang plang di lokasi sebagai tanda tanah tersebut sah milik Pemko berdasarkan putusan perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Bjb, Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Bjb, Nomor 40/PDT/2020/PT BJM, dan Nomor 2856 K/Pdt/2021.

Menanggapi protes itu, Bagian Hukum Pemko Banjarbaru, Andrie, menegaskan eksekusi tidak cacat hukum. “Pengajuan eksekusi dilakukan sejak Walikota dijabat Aditya Mufti Arifin, sehingga nama Walikota saat itu masih tercantum. Pergantian jabatan tidak mengubah keabsahan putusan,” ujarnya.

Panitera PN Banjarbaru, Fahrul, menambahkan bahwa eksekusi tidak dilakukan penuh. “Putusan memang mencatat 250 meter, tapi yang dieksekusi hanya 150 meter, sisanya sesuai surat pernyataan dibebaskan walikota.  Kalau ada pihak merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan baru,” ujar Fahrul.

Sementara itu, Kepala BPN Banjarbaru, Suhaimi, dihubungi via ponsel menegaskan pihaknya sebatas mendampingi jalannya eksekusi. “Jika ada lahan tersisa yang tidak tereksekusi, itu bisa menjadi dasar Pemko mengajukan gugatan baru,” katanya singkat.(crv)

Diterbitkan tanggal 15 Oktober 2025 by admin

Tags: Atas Nama Mantan WalikotaEksekusi Lahan di TrikoraHamdan Thaufik SHPN Banjarbaru
Berita Sebelumnya

KMPB Desak Usut Tuntas dan Tanggung Jawab Hukum Kasus Keracunan Program MBG di Banjar

Berita Berikutnya

Sekdako Minta SKPD Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

admin

admin

Berita Berikutnya
Sekdako Minta SKPD Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

Sekdako Minta SKPD Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Minerba Convex 2025, Wagub Hasnuryadi Sampaikan Harapan untuk Kalsel

Minerba Convex 2025, Wagub Hasnuryadi Sampaikan Harapan untuk Kalsel

15 Oktober 2025
Wakil Gubernur Kunjungi Stand UMKM Kalsel di Trade Expo Indonesia 2025

Wakil Gubernur Kunjungi Stand UMKM Kalsel di Trade Expo Indonesia 2025

15 Oktober 2025
Banjarmasin Jadi Titik Start Borneo Island International Big Bike Festival XXIII

Banjarmasin Jadi Titik Start Borneo Island International Big Bike Festival XXIII

15 Oktober 2025
Sekdako Minta SKPD Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

Sekdako Minta SKPD Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

15 Oktober 2025

Berita Baru

Minerba Convex 2025, Wagub Hasnuryadi Sampaikan Harapan untuk Kalsel

Minerba Convex 2025, Wagub Hasnuryadi Sampaikan Harapan untuk Kalsel

15 Oktober 2025
Wakil Gubernur Kunjungi Stand UMKM Kalsel di Trade Expo Indonesia 2025

Wakil Gubernur Kunjungi Stand UMKM Kalsel di Trade Expo Indonesia 2025

15 Oktober 2025
Banjarmasin Jadi Titik Start Borneo Island International Big Bike Festival XXIII

Banjarmasin Jadi Titik Start Borneo Island International Big Bike Festival XXIII

15 Oktober 2025
Sekdako Minta SKPD Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

Sekdako Minta SKPD Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

15 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.