MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pasangan suami istri (pasutri) Lena (32) dan Alfa (21) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Tembus Perumnas Kompleks Daha Jaya Persada Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025), membenarkan telah mengamankan pasutri tersebut bersama barang buktinya.
Ia juga menambahkan, kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Kedua tersangka ini diketahui warga Jalan Tembus Perumnas Kompleks Daha Jaya Persada Banjarmasin Utara. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 100.75 gram, satu paket sabu-sabu dengan bruto 50.6 gram, dan satu paket sabu-sabu dengan bruto 100.81 gram.
Awalnya anggota opsnal Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Lena dan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 251,62 gram.
Barang ‘haram’ tersebut terletak dalam tas selempang yang berada di belakang pintu kamar nomor 2 yang terdapat di TKP. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna proses lebih lanjut.(spk)
Diterbitkan tanggal 14 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post