MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang sopir berinisial M Fajrianoor (40) ditangkap aparat Polresta Banjarmasin atas dugaan pencurian uang milik majikannya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan A. Yani Km 4,5 pada Jumat (26/9/2025).
Pemilik rumah, Atek Jaya Wiguna, menyebutkan uang yang hilang berupa koleksi pribadi dalam berbagai mata uang asing diantaranya 750 euro, sejumlah dolar Singapura, dan 2.000 baht Thailand. “Selama ini uang itu hanya disimpan, tidak pernah dipakai,” ujarnya.
Kecurigaan muncul ketika istrinya menemukan tas selempang di kamar dalam keadaan terbuka dan jumlah uang berkurang. Setelah diperiksa melalui CCTV, terlihat sopir tersebut masuk ke kamar menggunakan kunci cadangan.
Beberapa tahun lalu Atek pernah meminta Fajrianoor mengganti kunci kamar yang rusak. Diduga salah satu kunci cadangan disimpan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atek mengungkapkan, sebelumnya ia juga pernah kehilangan peralatan pancing dan VGA komputer, namun belum sempat melapor karena tidak ada bukti. “Kali ini saya langsung melapor ke polisi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Jatanras Iptu Boy Carter membenarkan penangkapan itu. “Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(spk)
Diterbitkan tanggal 29 September 2025 by admin
Discussion about this post