MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dalam rangka meningkatkan cakupan perlindungan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah di Kabupaten Kotabaru pada Rabu, (24/9/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana, menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan pendidikan, khususnya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa lembaga pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik dan kependidikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami selaku pelaksana atau operator dari negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, wajib menyampaikan bahwa seyogyanya Bapak dan Ibu sekalian yang berada di lingkungan pendidikan, khususnya lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, harus terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wisnu Wardhana di hadapan para peserta rapat.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025, pemberi kerja di lingkungan pendidikan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Regulasi ini juga menyebutkan bahwa dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji atau honor pegawai bukan ASN, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Wisnu Wardhana selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru berharap seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag dapat memahami dan mengimplementasikan kewajiban ini demi terciptanya perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kotabaru.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada lembaga pendidikan tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Dengan demikian, diharapkan seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag dapat memahami dan mengimplementasikan kewajiban ini demi terciptanya perlindungan yang menyeluruh,” harapnya.
Adapun Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk:
– Jaminan Kecelakaan Kerja: memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja
– Jaminan Kematian: memberikan perlindungan terhadap risiko kematian akibat kecelakaan kerja
– Jaminan Hari Tua: memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan penghasilan pada hari tua
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan lembaga pendidikan di Kabupaten Kotabaru dapat memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengimplementasikan kewajiban ini untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan.(mia)
Diterbitkan tanggal 25 September 2025 by admin
Discussion about this post