Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Santri di Ponpes Al-Hikmah Divonis 7,5 Tahun

admin by admin
Jumat, 19 September 2025 - 20:33
di Hukum & Peristiwa, Hulu Sungai Tengah
0
Pelaku Pembunuhan Santri di Ponpes Al-Hikmah Divonis 7,5 Tahun

Suasana sidang di PN Barabai terhadap MN (15), santri pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri di Ponpes Al-Qur’an Al-Hikmah.

186
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pengadilan Negeri (PN) Barabai akhirnya menjatuhkan vonis terhadap MN (15), santri pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qur’an Al-Hikmah, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim memutuskan MN dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim, masing-masing Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi, serta Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh para penasihat hukum pelaku serta keluarga pelaku. Dari pihak penuntut, JPU Kejari HST diwakili oleh Mahendra Suganda SH dan Mochamad Kemas Heryawan SH.

Terkait putusan itu, pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi SH dan Syamsuri SH MH juga menyatakan hal serupa. Mereka akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga pelaku.

“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum pelaku, untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.(ari)

Diterbitkan tanggal 19 September 2025 by admin

Tags: Pembunuhan SantriSantri di Ponpes Al-HikmahVonis Pembunuh Santri
Berita Sebelumnya

Alex Marquez Resmi Akan Tunggangi GP26 di Musim Depan!

Berita Berikutnya

Job Fair 2025 Banjarmasin Ditutup, Ratusan Pencari Kerja Dapat Peluang Baru

admin

admin

Berita Berikutnya
Job Fair 2025 Banjarmasin Ditutup, Ratusan Pencari Kerja Dapat Peluang Baru

Job Fair 2025 Banjarmasin Ditutup, Ratusan Pencari Kerja Dapat Peluang Baru

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Saksi Sebut Investor Rekomendasi Bupati Tabalong Rugikan UPPB Rp2,3 Miliar

Saksi Sebut Investor Rekomendasi Bupati Tabalong Rugikan UPPB Rp2,3 Miliar

13 November 2025
Walikota Yamin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

Walikota Yamin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

13 November 2025
Marc Marquez Kasihan Lihat Francesco Bagnaia Melempem di Sepanjang MotoGP 2025

Marc Marquez Kasihan Lihat Francesco Bagnaia Melempem di Sepanjang MotoGP 2025

13 November 2025
Kapolres HST Sampaikan Tiga Poin Penting saat Sambangi Polsek LAU dan Pandawan

Kapolres HST Sampaikan Tiga Poin Penting saat Sambangi Polsek LAU dan Pandawan

13 November 2025

Berita Baru

Saksi Sebut Investor Rekomendasi Bupati Tabalong Rugikan UPPB Rp2,3 Miliar

Saksi Sebut Investor Rekomendasi Bupati Tabalong Rugikan UPPB Rp2,3 Miliar

13 November 2025
Walikota Yamin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

Walikota Yamin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

13 November 2025
Marc Marquez Kasihan Lihat Francesco Bagnaia Melempem di Sepanjang MotoGP 2025

Marc Marquez Kasihan Lihat Francesco Bagnaia Melempem di Sepanjang MotoGP 2025

13 November 2025
Kapolres HST Sampaikan Tiga Poin Penting saat Sambangi Polsek LAU dan Pandawan

Kapolres HST Sampaikan Tiga Poin Penting saat Sambangi Polsek LAU dan Pandawan

13 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.