MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (16/9), di Aula Hotel Istiqomah Barabai.
Kepala Dinas PTSP dan Tenaga Kerja, Edina Fitria Rahman, dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik sendiri, merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah yaitu pelayanan publik dengan publik atau masyarakat.
Secara rinci ia menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yang pertama UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang ketiga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, keempat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, dan yang kelima Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan ini yaitu yang pertama tersampaikannya informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pelayanan publik pada mal pelayanan publik Kabupaten Hulu sungai Tengah. Yang kedua Sebagai sarana komunikasi antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat terkait rencana pengembangan pelayanan publik pada kabupaten. Yang ketiga sebagai sarana membangun kesepakatan serta kompromi antara harapan masyarakat dan kesanggupan penyelenggara kegiatan forum konsultasi publik ini.
Sementara itu Bupati HST Samsul Rizal melalui Asisten bidang Atmitrasi umum H Fajarudin membuka acara Forum Konsultasi Publik ini.
Bupati HST menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berhadir dan berpartisipasi dalam konsultasi publik ini. “Semoga kehadiran dan masukan yang disampaikan dapat menjadi sumber inspirasi dan rekomendasi strategis bagi kita,” ujarnya.
Dijelaskannya, pengembangan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan bentuk nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Melalui berbagai layanan dari pemerintah pusat dan daerah dalam satu tempat, sehingga efisiensi dan kualitas pelayanan semakin meningkat,” tambahnya.
Bupati berharap koordinasi sekaligus partisipasi dalam penyusunan arah pengembangan Mal Pelayanan Publik, dan ke depan dapat terjalin komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat, sehingga masukan yang diperoleh dapat mengembangkan pelayanan publik di Kabupaten HST.
Acara ini juga di hadiri Sekda HST M Yani, perwakilan Unsur Forkopimda, dan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 16 September 2025 by admin
Discussion about this post