MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, langsung disikapi DPRD Provinsi Kalsel.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kalsel menggelar audiensi dengan PMII Kalsel, Senin (15/9/2025) siang.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah, beserta anggota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel M Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Fahri Siregar dan jajaran.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada Kamis, (14/8/25) lalu. Saat itu, mahasiswa mendesak DPRD menegakkan perda dengan menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, menindak tegas perusahaan pelanggar, serta melakukan pengawasan penuh.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, dalam forum ini kembali menegaskan tuntutan tersebut. Menurutnya, masih banyak truk batubara maupun angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda telah melarang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat fungsi pengawasan. Ia menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih tegas dalam menegakkan perda demi keselamatan masyarakat.
Supian HK juga menambahkan, DPRD Kalsel akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang diduga masih terindikasi ODOL (over dimension over load). Hal ini, katanya, untuk mendapatkan kejelasan serta komitmen langsung dari perusahaan agar mematuhi aturan.
Melalui RDP ini, DPRD Kalsel berharap lahirnya langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan mahasiswa dalam mengawal perda agar benar-benar berjalan sesuai tujuan.(rls)
Diterbitkan tanggal 15 September 2025 by admin
Discussion about this post