MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Polres Kotabaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang pria berinisial SW atau Betet atas dugaan melakukan penganiayaan kapada kekasihnya di jalan Simpang Karya Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Minggu (14/9) lalu, sekira pukul 06.30 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru diwakili Wakapolres Kompol Andi Ahmad Bustanil didampingi Kasat Reskrim AKP Soqif Fabrian Yuwindayasa, serta jajaran satreskrim Polres Kotabaru, di gedung Aula Sanika Satyawada, Senin (15/9/2025).
Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil menjelaskan Korban seorang perempuan berinisial EM (39) warga dari Desa Hilir Muara, Kabupaten Kotabaru.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku merasa kesal dan marah karena korban mengamuk saat keduanya dalam kondisi mabuk.
“Dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk pelaku menarik tangan korban, memukul area kepala, wajah, dan badan korban secara membabi buta hingga korban tak berdaya,” ungkap Andi Ahmad Bustanil.
Korban mengalami luka serius di bagian wajah serta bagian vital hingga mengakibatkan sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim AKP Soqif Fabrian Yuwindayasa menambahkan dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.
Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, gelang hitam putih merah, jepit rambut cokelat milik korban dan kasur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(mia)
Diterbitkan tanggal 15 September 2025 by admin
Discussion about this post