MEGAPOLIS.ID, BUNTOK – DPRD Barito Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Barsel terhadap Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota dewan.
Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha menyampaikan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 56 Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan produk hukum daerah merupakan bentuk sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.(HBI)
Diterbitkan tanggal 7 September 2025 by admin














Discussion about this post