MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan menyediakan beberapa Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk dapat mengimlementasikan media pelaporan/pengaduan, melalui Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru, khususnya dilingkungan unit kerja masing-masing baik kepada seluruh ASN/Karyawan, tenaga honorer maupun masyarakat secara luas.
Imbauan sosialisasi ini juga berdasarkan Surat Nomor 0007.6/1159/Setda, tanggal 28 Agustus 2025 perihal Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Korupsi.
Dimana sosialiasasi tersebut menjadi sarana penting untuk memperkenalkan berbagai media atau saluran resmi pengaduan yang dapat digunakan oleh publik untuk melaporkan dugaan tindak korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
Adapun beberapa kanal/media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya, yaitu, Pemerintah Kotabaru memiliki Whistleblowing System yang terbuka bagi masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kotabaru. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi.
- Whistleblowing System dapat diakses di laman, (https://wbs.kotabarukab.go.id/)
- SP4N-LAPOR melalui httpp://lapor.go.id
- Gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com
- Surat elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
- Media sosial IG: dumas_inspektoratktb dan IG: upg.kab.kotabaru
- Melalui Whatsapp ke nomor +62 822 5494 7284
- Penggaduan manual/ofline yang diantarkan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru di Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08 Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru-Kalimantan Selatan 72111.
Melalui imbauan sosialisasi ini, diharapkan makin terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam pengawasan publik.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 3 September 2025 by admin
Discussion about this post