MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru laksanakan pengembalian Kerugian Negara atas tindak pidana korupsi (tipikor) dan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus diantaranya barang bukti perkara Narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kotabaru, Kamis (28/08/2025).
Pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, , Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Perwakilan Dinkes kesehatan, Pimpinan Cabang Bank BUMN dan Para Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan PPNPN Kejari Kotabaru.
Adapun jumlah perkara yang akan dimusnahkan yaitu Narkotika sebanyak 20 perkara, senjata tajam sebanyak 7 perkara, dan perkara pidana umum lainnya sebanyak 33 perkara.
Barang bukti yang akan dimusnahkan didominasi oleh perkara Narkotika diantaranya berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,28 gram, obat camophen/zenith sebanyak 20 butir, serta pengembalian kerugian keuangan negara Negara untuk memulihkan kerugian Negara sebesar Rp488.369.280,- yang ditimbulkan dari tipikor salah satu bank BUMN.
Kajari Kotabaru Taruli Phalti Patuan mengatakan, yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir April 2025 hingga awal Agustus 2025.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini yang kedua kalinya kami lakukan, sebelumnya pada 30 April 2025. Sedangkan untuk pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor atas pemberian kredit fiktif oleh Mantri Pemrakarsa dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6406K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juli 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang kami terima pada 22 Agustus 2025” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotabaru menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu, serta dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang maupun tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru,” tutupnya.(mia)
Diterbitkan tanggal 28 Agustus 2025 by admin
Discussion about this post