MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 80,9 gram.
Tiga tersangka yang diamankan yakni ZN (37) dan HM (56), keduanya warga Kota Palangka Raya, serta AR (48), warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Dari tangan ZN, polisi menyita barang bukti sabu seberat 45,76 gram, dari HM sebanyak 25,46 gram, sementara dari AR ditemukan 9,68 gram sabu siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, penangkapan ZN dan HM dilakukan di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, pada Minggu (24/8/2025). Sementara AR diamankan di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, di hari yang sama.
“ZN berperan sebagai kurir, sedangkan HM dan AR sebagai pengedar,” ungkap Hengky dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Mantangai dan Timpah.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan bila mengetahui adanya indikasi peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kapuas,” ucap Hengky.(YAN)
Diterbitkan tanggal 25 Agustus 2025 by admin
Discussion about this post