MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Bagian Organisasi Setdako terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi berbasis teknologi. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat membuka kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis aplikasi, yang berlangsung di Ballroom Hotel Nasa, Senin (25/08/2025).
Turut hadir dalam kegiatan Plt Asisten Bidang Adminstrasi Umum, Iwan Fitriadi, Kabag Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari beserta seluruh jajaran SKPD terkait.
Dalam kesempatan itu, Ikhsan menjelaskan bahwa Pemko Banjarmasin tengah mengembangkan aplikasi bernama SIPSOPAN (Sistem Informasi Pengelolaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan), yang dirancang untuk menghimpun seluruh SOP dari SKPD hingga UPTD.
Melalui aplikasi itu, SOP yang sebelumnya disusun manual kini akan terdokumentasi secara elektronik dan lebih mudah diakses.
“Seluruh SOP nantinya termuat dalam bentuk aplikasi SIPSOPAN. Jadi tidak lagi manual. Keunggulannya, bukan hanya pelaksana di UPT yang mengetahui, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan bisa ikut memantau apakah pelayanan ini sesuai prosedur atau tidak,” ungkap Ikhsan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah transparansi dan keterbukaan pelayanan publik. Aplikasi SIPSOPAN diharapkan mampu menghadirkan standar yang jelas dalam setiap layanan pemerintah, sekaligus menjadi sarana pengawasan bersama antara masyarakat dan penyelenggara.
“Dengan aplikasi ini, semua bisa mengetahui, semua bisa menguji. Jadi ada keterbukaan. Apa yang kita lakukan bisa dipahami dan diketahui bersama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah sebagai penyelenggara layanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menambahkan bahwa pengembangan aplikasi SIPSOPAN juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin sesuai visi-misi Walikota Banjarmasin HM Yamin HR.
“Setelah aplikasi ini dibuat, seluruh SKPD, khususnya UPT yang melaksanakan layanan, bisa bekerja lebih terbuka, terukur, dan sesuai arah pembangunan daerah,” pungkasnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 25 Agustus 2025 by admin
Discussion about this post