MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membongkar sindikat pengemasan ulang (repacking) beras bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diduga telah beroperasi sekitar enam bulan dengan kapasitas produksi sekitar 400 pack per minggu. Setiap kemasannya memiliki berat 5Kg.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan ratusan karung beras siap edar, kemasan kosong bermerek SPHP, alat pengemasan, dan timbangan. Produk tiruan tersebut dipasarkan ke Batu Sopeng, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan harga Rp67.500 per pack.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, menjelaskan kronologi penemuan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya beras SPHP dengan kemasan mencurigakan. Dari hasil penyelidikan, sindikat membeli beras biasa lalu memasukkannya kedalam karung bermerek SPHP berlogo bulog.
“Awalnya kami meringkus JH di Desa Telang saat diperjalanan menggunakan mobil pickap berisi beras sebanyak 100 pack bermerek SPHP diantara tumpukan beras biasa, lalu ditemukan lagi di Desa Awang Baru milik HT sebanyak 200 pack atau 1000Kg, dan ditemukan lagi di Desa Bakapas Sebanyak 292 yang sudah di kemas ulang bermerek SPHP berlogo Bulog ini” ujarnya.
Ia juga menjelaskan proses pengemasan ulang yang dilakukan para pelaku terancam dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku mengaku membeli bungkus SPHP di pasar, mengisi bungkus tersebut dengan beras yang mereka beli di masyarkat atau di pasaran biasa, lalu dijahit rapi, dan di jual kembali. Ini dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara” jelasnya
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, menegaskan pihaknya serius menindak kasus ini. “Tindakan ini jelas merugikan konsumen dan bisa mengganggu stabilitas harga pangan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat diimbau membeli beras SPHP melalui jalur resmi serta melaporkan bila menemukan kemasan atau harga yang mencurigakan.(ari)
Diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025 by admin
Discussion about this post